Anews.id, Samarinda – Pertambangan batu bara ilegal di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini marak terjadi sehingga menimbulkan sejumlah dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Bahkan akibatnya hingga menggangu aktivitas lalu lintas warga setempat hingga kerusakan lahan.
Terkait dengan hal tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Marthinus mengusulkan agar pimpinan Perlemen provinsi melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo agar menindak tegas maraknya tambang ilegal di Kaltim.
Menurut Marthinus, perusahaan tambang batu bara ilegal di Kaltim semakin menjamur dan tidak terkontrol.
“Kami merasa perusahaan tambang ilegal di Kaltim semakin menjamur dan tidak terkontrol, bahkan di siang hari pun tambang ilegal kerap beroperasi sehingga mengganggu lalu lintas masyarakat setempat, sehingga memang perlu adanya atensi dari pusat terkait ini,” ucap Marthinus yang juga sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan, Rabu (15/3/2023).
Ia memaparkan bahwa kini pertambangan batu bara sudah menjamur di Kaltim, mulai dari wilayah Kabupaten Berau, Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Hampir siang malam truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum. Kurang lebih 100 truk beroperasi siang sampai malam,” ungkapnya.
Ia menilai, perusahaan tambang ilegal seolah olah tak peduli lagi dengan keberadaan masyarakat sekitar dalam melakukan aktivitas pertambangan. Dampaknya, debu dari operasi pertambangan sangat mengancam kesehatan warga.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan surat terbuka yang dimaksud salah satunya merupakan bentuk usulan kepada Presiden RI atau pemerintah pusat untuk memberikan legalitas atas kehadiran tambang ilegal.
Dengan begitu, segala bentuk kebijakan yang di keluarkan pusat dapat diikuti secara teratur oleh pelaku tambang ilegal, termasuk kewajiban jaminan reklamasi, tanggung jawab sosial dan pemenuhan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sekitar tambang.
“Pelaku tambang ilegal semakin banyak. Jadi langkahnya kita usulkan agar pusat berikan saja dan sahkan keberadaan tambang ilegal ini sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dan mau mengikuti aturan terkait komitmen yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan, sebab ini untuk kemaslahatan rakyat,” sebutnya.
Menurutnya, daerah yang berpotensi memiliki lokasi batu bara akan lebih baik jika diberikan izin beroperasi melalui kabupaten kota masing-masing.
“Jadi tinggal kabupaten/kota yang berkoordinasi langsung dengan kelurahan ataupun desa yang ada. Dari situ nantinya mereka yang mengatur pembagiannya, misal lahan seluas lima hektar dikelola camat dan 10 sampai 20 hektar dikelola bupati. Berapapun hasilnya nanti masuk ke PAD daerah,” jelasnya.
Kendati demikian, hal tersebut masih perlu koordinasi dengan pusat terlebih dahulu. Sebab usulan soal dokumen resmi tambang ilegal melalui Pansus IP diperbolehkan apa tidak.
“DPRD Kaltim siap mengawal kalau memang regulasinya seperti itu. Kita mencari opsi yang memungkinkan masyarakat dan daerah juga mendapatkan keuntungan atas kehadiran tambang ilegal,” pungkasnya. (Adv)