Follow kami di google berita

Dua Polisi Gadungan Diringkus Tim Marabunta, Rampas Mobil Travel

A-news.id, Samarinda – Dua orang pria bernisial WD (23) dan RH (31) harus menahan rasa sakit di kaki lantaran melawan tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu saat hendak diringkus.

Diketahui, WD dan RY merupakan pelaku perampasan mobil travel dengan menyamar sebagai kepolisian dari Balikpapan. Pada hari Jum’at 15 Oktober 2021 lalu.

Pengungkapkan kasus bermula adanya laporan dari korban bernama Junira Jayaq (32) yang saat itu baru sampai ke Samarinda usai mengantar penumpang dari Tabang, Kutai Kertanegara (Kukar). Disaat akan menuju ke jalan Pahlawan, sekitar pukul 00.30 Wita, korban dipepet oleh sebuah mobil dari arah kanan dan langsung memberhentikannya.

Kemudian, dari mobil tersebut keluarlah dua orang pria yang mengaku sebagai kepolisian dari Balikpapan. Korban pun dipaksa turun dan ikut dengan mobil pelaku, sementara pelaku lainnya membawa mobil korban.

“Jadi si korban (Junira Jayaq) dipaksa turun oleh kedua pelaku (Wahyu dan Rayhan), kemudian salah satu pelaku membawa mobil korban, dan korban dipaksa masuk ke mobil yang dikendarai oleh Wahyu,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin. Senin 2 Oktober 2021.

Didalam mobil tersebut, pelaku menganiaya korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp.30 Juta. Namun karena korban tidak memiliki uang, korban pun dipaksa turun dari mobil pelaku di jalan Gamelan, kecamatan Samarinda Ulu.

Korban pun langsung mendatangi Polsek Samarinda Ulu bahwa telah mengalami Tindakan pencurian dengan kekerasan. Dari laporan tersebut kemudian tim Marabunta reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan lebih dalam.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan salah satu tersangka bernama Rayhan di salah satu Indekost yang berada di Jalan Antasari 2, kecamatan Samarinda Ulu.

Setelah meringkus Rayhan dan melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mendapatkan identitas pelaku bernama Wahyu yang saat itu sedang berada di kota Balikpapan.

Mendapatkan informasi tersebut, tim reskrim Marabunta Polsek Samarinda Ulu dibantu oleh Jatanras Polda Kaltim langsung mengejar pelaku Wahyu. Sempat terjadi perlawanan yang akhirnya kepolisian harus melakukan Tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

“Si pelaku bernama Wahyu ini melakukan perlawanan pada saat hendak diringkus, akhirnya tim kami pun langsung melakukan tembakan perngatan kepada pelaku,” jelas AKP Zainal Arifin.

Sementara itu, salah satu pelaku bernama Wahyu mengatakan sudah melakukan aksi perampasan ini dari tahun 2020 dengan modus menjadi anggota kepolisian. Kemudian menanyakan korban apakah travel tersebut mempunyai izin apa tidak. Kemudian, ketika korban tidak bisa menujukkan izin travel, dirinya bersama temannya pun langsung mengancam.

“Kan kalau travel yang tidak memiliki izin bisa dituntut, kemudian saya menggunakan cara itu mengancam korban, jika korban melawan saya akan keluarkan pistol agar korban tidak melawan,” beber Wahyu.

Disinggung mengenai hasil uang dari perampasan mobil tersebut, Wahyu menambahkan bahwa sejauh ini dirinya sudah mengumpulkan uang sekitar Rp. 5 Jutaan keatas. Dan uang tersebut digunakan untuk sehari-hari.

“Minta uangnya gak nentu, tergantung kemampuan dari si supir saja, Tapi selama ini sudah ngumpulin 5 juta keatas,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, kepolisian berhasil mengamankan, 1 buah borgol besi, 1 buah pistol mainan jenis FN, 2 lembar baju baju warna hitam, 1 buah pistol korek api jenis Revolver, 1 buah pistol mainan, 1 buah handphone merek Samsung A21 S, dan Satu unit mobil Avanza putih dengan plat KT 1512 OB milik korban.

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Rayhan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman 12 tahun penjara. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel