Follow kami di google berita

DPRD Berau Minta Dinkes Berikan Pengawasan Ketat

A-NEWS.ID, TANJUNG REDEB – Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau memperketat pengawasan terhadap penjualan obat berjenis sirop atau cair.

Ia menuturkan, perlunya sinergi antara Dinkes Berau, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sejumlah fasilitas kesehatan atau apotek dalam memastikan peredaran obat jenis sirop yang membahayakan.

Kami akan koordinasi dulu dengan dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan,” tegasnya, Jumat (21/10).

Menurutnya, instruksi dari Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, harus diikuti oleh semua pihak. Baik oleh dokter, apoteker, serta fasilitas kesehatan yang berada di perkotaan hingga pelosok kecamatan.

“Sangat penting untuk sementara obat dengan jenis sirop tidak dijual lagi sementara waktu karena menyangkut dengan kesehatan,” jelasnya.

Begitu juga Dinkes Berau yang sudah mengeluarkan surat edaran nomor 440/1341/Set-1/X/. Dengan adanya edaran dari Kemenkes dan Dinkes Berau, Feri berharap pengawasan ketat bisa dilakukan sebaik mungkin.

“Masyarakat harus mengetahui apa yang saat ini sedang terjadi, jangan sampai muncul kabar simpang siur di tengah masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila ke depan ditemukan terdapat apotek yang masih menjual obat jenis sirop yang seharusnya dilarang peredarannya, sudah sepatutnya apotek tersebut mendapatkan sanksi. Namun, langkah yang tepat dalam pencegahan adalah menarik semua obat jenis sirop yang telah dilarang BPOM dari seluruh apotek maupun toko obat. (Adv/poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel