Follow kami di google berita

DPRD Berau Hearing Dengan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam Merdeka

Madri Pani, Ketua DPRD Berau

ANEWS, Berau – Kelompok Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam Merdeka (APMIM) Berau diterima anggota DPRD Berau untuk hearing menyampaikan rasa kecewa mereka atas sikap ‘diam’ DPRD Berau yang menurut aliansi belum malakukan sesuatu tindakan terkait ada salah seorang anggota DPRD Berau yang terlibat kasus hukum, Selasa 6/4/2021.

Di dalam pertemuan itu, Ketua APMIM, Ayatullah Khomeiny, sebagai seorang mahasiswa minta kepada Ketua DPRD agar bisa tegas menegur anggotanya yang terlibat masalah hukum, apalagi statusnya sudah jelas-jelas sebagai tersangka. Ini menurutnya bisa mencoreng nama baik DPRD Berau, jika dibiarkan berlarut-laurt.

“Bola sudah bergulir, tapi dari DPRD seakan bungkam dengan kasus ini,” bebernya.

Ayatullah juga mempertanyakan kode etik yang seharusnya sudah dibuat Badan Kehormatan DPRD terkait masalah itu baru dibahas, karena oknum anggota dewan yang diduga tersangkut masalah hukum itu ditengarai sudah mencoreng nama baik DPRD Berau.

“Jelas kami kecewa, kenapa tunggu ada kasus, baru kode etik dibahas,” jelasnya.

Dikatakannya, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (MD3) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ayat 122 huruf a dan b, jelas di situ menyebut, badan kehormatan bisa dalam penyelidikan bahkan meminta di luar kelembagaan untuk membantu penyelidikan.

“Kami ingin dilibatkan, kami tidak mau wakil kami di DPRD bermain curang,” tegasnya.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengakui bahwa untuk saat ini DPRD belum bisa memproses lebih lanjut terkait masalah yang dialami oknum anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Berau,” katanya.

Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan DPRD Berau nomor 2 tahun 2021 tentang tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, pasal 3 ayat 1 huruf d yakni terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Disini kan belum masuk dalam ranah sidang di Kejaksaan Negeri Berau, jadi belum bisa diputuskan oleh Badan Kehormatan,” katanya.

Dalam peraturan tersebut, lanjut Madri, pasal 38 jelas, jika melanggar, maka Badan Kehormatan DPRD Berau akan menggelar rapat, dan pada pasal 44 ayat 2 menyebutkan pemberhentian sebagaimana dimaksud ada ayat 1 dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Berau yang pertama sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan oleh pimpinan DPRD.

“Yang jelas kami berterimakasih atas masukan saudara dari mahasiswa, namun untuk melakukan PAW (pergantian antar waktu) tidak semudah membalikkan telapak tangan, semua ada prosesnya dan diatur oleh peraturan,” pungkasnya. (tim/anews)

Bagikan

Subscribe to Our Channel