Follow kami di google berita

Dorong Pemkab Jalin Kerja Sama dengan BUMD dan BUMdes Kelola Perkebunan

A-News.id, Tanjung Redeb – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi kinerja Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Berau dalam membahas raperda yang telah disahkan.

Salah satunya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Pihaknya pun menerima Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daeran (Perda) Kabupaten Berau.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Berau, Rahman, menjelaskan bahwa perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan 5 turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berbasis risiko, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Lingkungan

Hidup, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Perizinan Berusaha dan Standar Produk Pertanian.

“Dengan adanya peraturan tersebut, perlu ada beberapa kebijakan izin yang harus diubah. Yakni Izin usaha perkebunan, izin usaha perkebunan untuk budidaya, dan izin usaha perkebunan untuk pengelolanya,” katanya, Kamis (28/9/2023).

Menurutnya, sektor perkebunan perlu dikelola dengan baik agar mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sebagaimana amanat UU Dasar 1945 khususnya Pasal 33, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Karena itu, Pemerintah hendaknya mampu menfasilitasi masyarakat dalam mengelola sektor perkebunan ini. Apalagi, pembangunan perkebunan sebelum dan sesudah berlakunya UU Perkebunan telah berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja.

“Harapannya kegiatan ini mendapatkan payung hukum dalam bekerja meningkatkan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat sekitar pada sektor pertanian dan perkebunan berkelanjutan,” jelasnya.

“Termasuk dalam hasil produk turunannya dan terutama pada pengelolaan limbahnya sehingga menjadi sumber ekonomi baru untuk masyarakat kampung/desa sekitar dan skala yang lebih luas lagi baik secara nasional maupun ekspor,” lanjutnya.

Karena itu, Rahman mendorong Pemerintah Kabupaten Berau menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMDes agar membangun kemitraan masyarakat di dalam mengelola sektor perkebunan berkelanjutan secara profesional dan profitable sesuai standar kuantitas, kualitas dan mutu produk.

“Dengan demikian, perkebunan mampu menjadi solusi dalam menyejahterakan rakyat,” imbuhnya. (ADV/to)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel