Follow kami di google berita

Disnakertrans Berau Catat 30 kasus ketenagakerjaan di 2023

A-News.id, Tanjung Redeb — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menerima laporan terkait permasalahan hubungan industrial sekitar 30 kasus selama tahun 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau Sony Perianda, merinci bahwa puluhan laporan yang masuk terdiri dari kasus perselisihan hubungan industrial pada tahun 2023 yakni sebanyak 225 pekerja dari 30 kasus yang saat ini masih ditangani pihaknya.

Dari ratusan pekerja yang terdampak itu kebanyakan yang bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan. Namun hingga Bulan Desember tahun 2023 ini, permasalahan yang dilaporkan sebagian telah dilakukan perjanjian bersama (PB) atau selesai.

“Itu dari berbagai sektor, seperti pertambangan, perkebunan, perkayuan dan sektor lainnya. Dari seluruh kasus itu ada sekitar 8 kasus yang sudah PB saat dimediasi dan fasilitasi oleh Disnakertrans Berau, 4 kasus masih berproses dan lainnya sedang tahap penjadwalan atau pemanggilan kedua belah pihak,” ungkapnya.

Selain dilakukan mediasi di Kantor Disnakertrans, Sony juga menyarankan sebelum kasus ini difasilitasi oleh pihaknya sebaiknya perusahaan dan pekerja bisa menyelesaikan kasus ini secara internal.

“Jika tidak belum sepakat, baru ke Kantor Disnakertrans,” tuturnya.

Lanjut Sony, ada sebagian kasus tahun 2022 yang masih berlanjut di tahun 2023 akan tetapi semuanya sudah selesai.

“Tahun 2022 itu ada sekitar 40 pekerja dari 27 kasus, tapi itu sudah selesai semua,” bebernya.

Dari keseluruhan kasus yang dilaporkan rata-rata berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik itu dilakukan secara sepihak maupun pesangon yang tak sesuai harapan.

Dirinya menghimbau agar para pekerja tidak takut untuk melaporkan apabila ada kasus perselisihan dengan perusahaan, Dirinya memastikan pelaporan tersebut tidak dikenakan biaya apapun.

“Kami siap menampung laporan dan akan membantu para pekerja dengan perusahaan untuk mendapat titik temu,” tandas Sony. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel