Follow kami di google berita

Boleh Sosialisasi, Tapi Bacaleg Dilarang Sebut Dirinya Caleg

A-News.id, Tanjung Redeb – Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum masuki tahap kampanye. Namun, sudah ada bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai tebar pesona ke masyarakat. Baik melalui media sosial maupun spanduk.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor, tak menampik hal itu. Dia menilai saat ini banyak Bacaleg yang sudah memperkenalkan diri melalui spanduk, maupun media sosial baik berupa stiker atau semacamnya.

Kendati demikian, Bawaslu Berau tak melarang Bacaleg untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum masa kampanye.

“Jika ada pemasangan spanduk gambar bacaleg dan partai itu lebih pada sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat mengenali figur yang akan berkompetisi. Semakin semarak mempublikasikan, itu menjadikan pesta demokrasi juga semarak,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemasangan spanduk atau stiker di media sosial bisa dikatakan melanggar jika menyebut citra diri calon secara kumulatif. Artinya ada lambang dan nomor partai, foto calon, menyebutkan Dapil serta ada ajakan dan visi misi yang bertujuan sarana kampanye.

“Kalau disebut pelanggaran harus kumulatif. Kalau cuma gambar partai dan calon, tidak ada ajakan dan visi misi, itu belum kumulatif. Belum bisa dikategorikan pelanggaran,” jelasnya.

Kendari demikian, Tamjidillah tetap mengimbau para Bacaleg tidak berkampanye di media sosial sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, ia mengingatkan agar Bacaleg tidak memakai sebutan Caleg karena sejauh ini memang belum ada penetapan Caleg.

“Daftar Calon Tetap (DCT) belum ditetapkan. Masa kampanye juga belum mulai. Jadi kami Kami imbau para bakal caleg jangan pakai sebutan Caleg,” pintanya.

Selain itu, saat memasuki masa kampanye, spanduk dan baleho Bacaleg akan ditertibkan dengan melibatkan instansi terkait, Satpol PP dan kepolisian. Karena ruang untuk pasangan baleho itu ditentukan oleh KPU.

“Untuk saat ini pemasangan spanduk Bacaleg masih tanggung jawab Satpol PP. Kalau memang melanggar ketertiban umum dan tata kota, bisa saja ditertibkan. Kedua jangan sampai spanduk menimbulkan lakalantas karena posisi melindungi pandangan pengendara,” bebernya.

Sementara kampanye di media sosial dalam Undang Undang Nomor 7 Pasal 276 ayat 2 dijelaskan bahwa masa kampanye di Medsos baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang.

“Kami sudah kerja sama dengan Diskominfo Berau Kepolisian untuk membentuk tim siber. Jika ada ditemukan di luar jadwal, akan kami teruskan ke provinsi kemudian ke Bawaslu RI. Nanti tim langsung tekedown,” imbuhnya. (to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel