Follow kami di google berita

Ayah Kandung yang Setubuhi Anaknya, Bisa Dituntut Hukuman Maksimal

A-News.id, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya di Kecamatan Pulau Derawan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz saat ditemui di ruangannya belum lama ini.

Ito Aziz menyebut, bahwa kasus itu harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Dimana, kasus itu melibatkan orang terdekat dari korban.

“Ini pelakunya adalah ayah kandung. Dan ini sudah sangat keterlaluan,” ujarnya.

Dikatakannya, kasus seperti ini benar-benar kerap terjadi. Sehingga, harus ada program yang mendukung untuk mengurangi waktu anak di rumah, bersama lawan jenisnya.

“Kami pernah mengusulkan, agar anak-anak atau remaja yang putus sekolah itu diberikan pelatihan, untuk mengurangi intensitas anak berada di rumah dengan lawan jenis,” tuturnya.

Diungkapkannya, masalah itu muncul kala, adanya kesempatan dari pelaku. Terlebih, pelaku sendiri sudah bercerai dengan ibu korban.

“Mungkin itu yang menyebabkan, pelaku melampiaskan hawa nafsunya ke anaknya sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, terhadap pelaku kekerasan seksual, tentunya negara sudah mengatur hukumannya. Tidak main-main, pelaku bisa dipenjara 12 tahun.

“Pasal 6 huruf C sub Pasal 6 huruf B UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS jo Pasal 65 KUHP. Itu adalah aturan baku, nanti jaksa akan meneliti terlebih dahulu, berapa tuntutan yang layak untuk ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel