A-News.id, Samarinda — Pertamina memberikan tanggapan terkait ramainya masalah perizinan pom mini hal tersebut disampaikan pihak Pertamina melalui Area Manager Comm, Rel & CSR PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, pada Selasa (14/5/2024).
Arya menjelaskan, pengusahan pom mini bukan menjadi ranah Pertamina, ia menegaskan bahwa masalah perizinan pom mini tidak berada di ranah Pertamina. Kemunculan pom mini merupakan usaha yang dilakukan individu yang tidak mengikuti prosedur seperti pom bensin pada umumnya.
“Pom Mini dan perizinannya tidak di pertamina ranahnya,” jawabnya saat hubungi.
Lantas Arya menanggapi mengenai kehadiran pom mini yang mungkin berdampak langsung dengan pertamina, melihat respon pemerintah dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) Pemerintah Kota Samarinda terkait pom mini dan bensin eceran, apakah Pertamina merasakan dampak kerugian atau malah untung kembali mencuat.
“Bisa 2 sisi, rugi dan untung, rugi karena yang sering dibeli adalah produk subsidi penugasan yaitu pertalite, sehingga mengurangi kouta daerah dan tidak tepat sasaran. Serta kualitas juga menjadi tidak terjamin. Dikatakan untung karena membantu menyalurkan ke daerah yang jauh dari SPBU,” jawab Arya lagi.
Dia menambahkan, kouta subsidi yang diberikan oleh pemerintah pada akhirnya harus terbagi, sehingga mengurangi kouta daerah. Maka tak heran jika seringkali pertalite cepat habis dan membuat para pelanggan terpaksa membeli di pom mini. Namun di balik itu justru ada keuntungan.
Selanjutnya, Arya juga menekankan bahwa pihaknya mendukung secara penuh langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota dengan turunnya SK pom mini dan bensin eceran.
“Pada dasarnya sebagai BUMN Pertamina mendukung segala kebijakan keputusan pemerintah daerah maupun pusat,” jelas Arya.
Ditanya perihal pengawasan Pertamina terkait dengan pengetap-pengetap BBM, Arya menganggap bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa pemotongan maupun penghentian supply selama beberapa waktu.
“Namun, kami akui masih banyak pengetap yang tidak bisa ditertibkan karena banyak dari mereka yang membeli sesuai aturan (Kendaraan pribadi, mengisi sesuai ketentuan, dsb),” kata Arya.
Pihaknya membutuhkan bantuan dari aparat dan dinas setempat serta masyarakat untuk membantu mengawasi kegiatan penyaluran di SPBU. Maka kemudian peran masyarakat menjadi vital terhadap fenomena pengetap di Samarinda.
Terakhir, aturan yang telah ditegaskan oleh Pemerintah Kota harus dipatuhi, begitu Arya menanggapi tentang solusi Pertamina terkait fenomena pom mini. Tidak hanya itu pihaknya berpendapat salah satu faktor perihal antrean di SPBU selama ini adalah pertumbuhan penduduk dan kendaraan yang tinggi tapi tidak diimbangi jumlah SPBU dan Pertashop.
“Untuk antrean, pertamina selalu memastikan ketersediaan stok dan mengupayakan mencari calon-calon pengusaha untuk membuka SPBU dan Pertashop. Masalah utama saat ini di Kaltim khususnya adalah pertumbuhan penduduk dan kendaraan yang tinggi tapi tidak diimbangi jumlah SPBU/Pertashop, sehingga itu yang kami upayakan,” tutup Arya.(Ria)