Follow kami di google berita

Disnakertrans Berau Belum Terima Mekanisme Program JHT dan JKP

A-News.id, Tanjung Redeb — Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari Selasa (22/2). Program yang dicanangkan bakal menggantikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Awalnya, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi klaim manfaat klaim penuh. Disyaratkan, klaim hanya bisa dilakukan saat peserta menginjak usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

Dilansir dari CNN Indonesia, karena besarnya arus penolakan, Jokowi pun memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi aturan.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakertrans Berau, Andi Asmar menyampaikan, saat ini pihaknya belum menerima secara resmi seperti apa mekanisme pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tersebut.

“BPJS datang ke sini (Disnakertrans Berau) untuk mempertanyakan hal itu (JKP) dua kali, ini kan undang-undang baru, bagaimana teknis pencairan itu, sementara mereka belum paham seperti apa persyaratannya, jadi kami juga menyampaikan bahwa kami belum dapat juga seperti apa teknis pelaksanaanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala salah satu bidang Disnakertrans beserta rombongan sedang berada di Ibu Kota Jakarta, dalam hal ini kemungkinan sedang mempertanyakan seperti apa mekanisme program tersebut.

“Jadi rencananya BPJS Ketenagakerjaan yang datang ke sini sekaligus mengadakan sosialisasi dan akan mengundang kami juga. Tapi sampai sekarang belum ada penyampaian ke kita mungkin  belum sempat dan masih mengatur jadwalnya. Yang jelas sampai sekarang kami masih menunggu informasi dari BPJS kapan pemberitahuannya ke kita,” jelasnya.

Terkait Jaminan Hari Tua (JHT) menurutnya sedang ramai diperbicangkan, namun sampai sekarang juga belum ada sosialisasinya.

“Memang ada undang-undang nomor 2 tahun 2022 itu sudah turun tapi ada perintah lagi agar diperbaiki dan disederhanakan. Informasi yang kami dapat JHT itu tidak bisa dicairkan sebelum pensiun pada usia 56 tahun, sebenarnya informasinya yang kami dapat itu boleh dicairkan sebelum pensiun, pertama apabila yang bersangkutan meninggal, yang kedua dicairkan hanya 30% sebelum usia 56 tahun tetapi minimal masa kerja 10 tahun,” katanya.

Asmar juga mengharapkan agar semuanya dapat berjalan lancar serta apa yang dibuat oleh pemerintahan saat ini apabila harus direvisi hasilnya bisa sama-sama diterima oleh pekerja atau buruh maupun pengusaha.

“Kami Disnakertrans di Kabupaten/Kota ini sebenarnya hanya perpanjangan tangan dari pada pemerintah pusat. Hanya menunggu petunjuk pusat, karena kita hanya melaksanakan saja, tidak bisa berubah,” tandasnya. (ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel