Follow kami di google berita

Terkait Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Kemenag Berau Tidak Mempersoalkan

A-News.id, Tanjung Redeb – Menteri Agama, Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Diantara aturannya yakni batas waktu pembacaan Al-quran sebelum adzan subuh paling lama 10 menit, sedangkan untuk azan dzuhur, ashar,maghrib dan isya maksimal hanya 5 menit.

Menanggapi terkait edaran tersebut, pihak kantor kementerian agama menuturkan, bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah pernah diterbitkan sementara SE yang baru itu adalah bentuk pembaharuan dari edaran yang lama.

“Kalau kita melihat isi dan poin-poinnya rangkumannya seluruhnya hampir sama, dan cuma ada beberapa yang diperbaiki, perubahan dan lain sebagainya,” kata Kepala Kemenag Berau, Sulaiman Anwar.

Melalui aturan itu, Kemenag Berau membeberkan terakit fungsinya yakni untuk memberikan pedoman dan ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala guna mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Sehingga tidak mengganggu waktu istirahat orang, baik internal kita sesama umat muslim maupun yang non muslim,” katanya.

Dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 itu juga diatur terkait penggunaan pengeras suara luar ataupun dalam. Untuk pengeras suara luar merupakan pengeras suara yang fungsinya ditujukan untuk masyarakat luas, yakni masyarakat yang berada di luar ruangan masjid atau musala. Sementara pengeras suara dalam merupakan pengeras suara masjid atau musala yang difungsikan untuk di dalam ruangan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Agung Baitul Hikmah, Kafrawi mengaku tidak mempersoalkan terkait pembatasan pengeras suara pengajian di masjid. Dirinya memastikan akan mematuhi aturan tersebut.

“Selaku pengurus Masjid Agung Baitul Hikmah pada prinsipnya kami akan patuhi semua aturan dari pemerintah khususnya dari kementerian agama,” ujarnya.

Rencananya edaran menteri agama ini secara bertahap akan disebarluaskan ke pengurus mesjid di 13 kecamatan se- Kabupaten Berau melalui Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing.

Bagikan

Subscribe to Our Channel