Follow kami di google berita

Diimingi-imingi Kerja di Gerai Hand Sanitizer, Oknum Dosen Cabuli Anak Dibawah Umur

Anews.id, PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap tindak asusila yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial AL (44), kepada bocah berinisial P (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Perkenalan AL dan P, diketahui dimulai pada tanggal (28/8/2021), melalui media social facebook. Setelah sering komunikasi melalui media sosial tersebut, akhirnya AL pun mengajak korban untuk bertemu pada hari Selasa (7/9/2021) siang.

AL pun nekat untuk menjemput korban tepat didepan SMP yang berada di Kecamatan Babulu, kabupaten PPU, dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku membawa korban ke Balikpapan.

Setiba di Balikpapan, AL langsung membawa korban ke salah satu hotel. Dan di hotel itu AL melancarkan aksinya.

“Sebelum korban (P) pulang sekolah, pelaku (AL) menjemput korban menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku dan korban langsung menyeberang ke Balikpapan melalui Pelabuhan Klotok Penajam,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. Rabu (15/9/2021).

Setelah itu, kemudian Polsek Babulung, mendapatkam laporan dari orang tua korban bahwa anaknya belum pulang kerumah, dan mendapat informasi korban dijemput oleh seorang lelaku.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres PPU, bersama tim Polsek Babulung melakukan penelusuran, dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa ke Balikpapan oleh AL. Dan anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku tepat didepan kantornya bekerja di Balikpapan Permai (BP) pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 09.30 Wita.

“Atas dasar laporan orang tua korban, kami melakukan penyelidikan. Informasi yang kami terima bahwa korban pergi bersama seorang laki-laki, kemudian pelaku langsung kami amankan di kantornya” Jelas Iptu Dian Kusnawan.

Dari penyelidikan yang dilakukan kepada AL, ternyata AL mengiming-imingi korban akan diberikan pekerjaan di gerai hand sanitizer miliknya.

Dari situlah AL berhasil merenggut kesucian korban yang masih duduk dibangku SMP di salah satu hotel. Karena iming-iming itu pula, persetubuhan itu terjadi tanpa ada paksaan.

“Korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai penjaga kios jual hand sanitizer milik tersangka di Balikpapan,” bebernya.

Saat disinggung apakah ada korban lainnya dari AL, Iptu Dian Mengatakan jika sejauh ini korban pelecehan seksual yang melibatkan tersangka AL baru satu orang.

“Untuk sementara satu orang korban. Masih kami kembangkan apakah ada korban yang lain,” imbuhnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kini AL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan diancam pasal 81 nomor 23 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel