Follow kami di google berita

Diduga PT. SKJ Garap Lahan Adat Tanpa Koordinasi, Dewan Adat Bersama Muspika Tanjung Batu Lakukan Peninjauan

ANEWS, Berau – Meindaklanjuti adanya laporan lahan adat warga Tanjung Batu yang diduga telah digarap oleh PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) dewan adat Kesultanan Gunung Tabur bersama dengan muspika setempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang terletak di areal kawasan perusahaan kelapa sawit tersebut.

Ketua Adat Bajau Tanjung Batu, Rory Syahrizal mengatakan, bahwa pengggarapan dilakukan tanpa koordinasi ke masyarakat, sedangkan lahan adat tersebut kurang lebih sudah ada sejak 53 tahun silam dengan luasan lebih dari 300 hektar.

“Itu tidak pernah digarap dan hanya kami lestarikan sebagai masyarakat adat disini (Tanjung Batu) itulah hutan yang kami jaga. Tetapi per Agustus 2020 mereka (PT. SKJ) mulai menggarap, dengan alasan itu adalah HGU mereka padahal itu statusnya tanah adat,” katanya.

“Kemarin, Sabtu (29/5/2021) itu peninjauan bersama antara perusahaan, muspika, dewan adat kesultanan dan masyarakat adat itu peninjauan titik koordinat, dan sangat kami sayangkan sekali dari pihak perusahaan tidak ada yang hadir yang ada hanya security,” sambung Rory.

Padahal kata Rory agenda peninjauan sebelumnya sudah disepakati melalui mediasi bersama pada 4 Mei 2021. Bahkan saat dikonfirmasi di lapangan pihak perusahaan berdalih sibuk lantaran ada kegiatan lain.

“Jadi untuk sementara disitu tidak ada kegiatan pembukaan lahan sawit, terkait hak milik itu legalitasnya jelas ada surat tahun 1984 atasnama Panglima Iskandar bahwa disitu berstatus tanah adat dan memang disitu perkampungan dulu. Jadi yang sekarang mereka babat ini adalah bekas perkampungan,” jelasnya.

“Saya berharap PT. SKJ ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah membabat hutan adat, kami menginginkan lahan itu kembali dan untuk hutan adat itu tidak usah dibuka lagi, dan apabila instruksi ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Rory.

Terpisah, Legal Officer PT. SKJ Lukmansyah menyampaikan, kalau pengerjaan sejatinya sudah sesuai dengan tupoksi yang sudah diberikan oleh pemerintah terkait izin penggarapan lahan termasuk lahan enclave yang tidak diperbolehkan untuk digarap.

“Artinya mereka mau mengukur dan mengambil titik koordinat dari mana kami persilahkan yang jelas kalau masuk ke wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang kami kerja ya mau tidak mau kami menempuh jalur hukum untuk memastikan itu, artinya kalau sudah dijalur hukum ada ketetapan hukum kamu atau kami yang bersalah kami siap menerima (konsekuensi) yang penting ada status hukum yang kuat,” jelasnya.

“Kami juga sudah pernah melakukan tiga kali mediasi dengan warga dan mereka tidak bisa menunjukkan surat asli ahli waris dan surat asli kepemilikan tanah mereka ke kami,” katanya.

Lanjut Lukman, klaim lahan tersebut terjadi setelah PT. SKJ melakukan penggarapan, dan diakui warga memang sudah lama dimiliki. Lantaran sudah puluhan tahun terbengkalai oleh karenanya kata Lukman lahan yang ada tersebut diambil alih oleh negara.

“Kami dengan adanya ini tentu sangat terganggu dan pengerjaan kami pun tertunda,” tandasnya.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel