Follow kami di google berita

DIDUGA PELINDO “BERMAIN”, KAPAL YANG LAKUKAN JASA TUNDA DI BERAU ILEGAL ALIAS TIDAK SESUAI REGULASI

Robert, General Manager PT. Pelindo IV Cabang Tanjung Redeb

ANEWS, Berau – Ditengarai kebanyakan kapal-kapal yang melaksanakan kegiatan pandu di Kabupaten Berau Ilegal, karena tidak memenuhi persyaratan regulasi yang sudah ditentukan pemerintah terkait syarat kapal yang digunakan, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, dengan persyaratan sebagaimana Pasal 33 Ayat (3) point b, memiliki kapal pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 10 (sepuluh) unit denga total daya minimum 20.000 daya kuda. Atau minimal 2.000 daya kuda per unitnya.

Ketika dikonfirmasi, Robert, General Manager PT. Pelindo IV Cabang Tanjung Redeb saat ditemui Anews di kantornya, Senin, 2/11/2020 membenarkan hal itu dengan mengatakan bahwa semua masih dalam proses penyesuaian. Namun ketika disampaikan bahwa itu illegal, Robert berdalih itu masih dalam proses para pemilik kapal meningkatkan kapasitas mesin kapal tundanya sesuai persyaratan minimum 2.000 daya kuda per unitnya.  Sayangnya, ketentuan itu sudah terbit sejak 2015 lalu, jadi agak dipertanyakan komitmen Pelindo dalam melaksanakan tanggungjawabnya sesuai ketentuan regulasi Permenhub PM 57/2015 itu.

Umumnya semua kapal-kapal yang melakukan kegiatan tunda di Berau selama ini memiliki daya mesin yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana regulasi permenhub diatas, yakni rata-rata dibawah daya minimum 2.000 Horse Power (tenaga kuda) per unitnya. Juga ditengarai tidak semua kapal-kapal tunda yang dioperasikan di perairan Berau, yang ada perjanjian (MoU) dengan PT. Pelindo, sebagai pelaksana kegiatan Pandu yang ditunjuk pemerintah.

Sementara terkait pungutan yang ditarik dari pengguna Jasa Pelabuhan Tanjung Redeb, khususnya di daerah perluasan Pelabuhan Tanjung Redeb yang berada di read, yang diduga sejauh ini tidak memiliki izin resmi pelabuhan bongkar muat dari Menteri Perhubungan, apakah itu legal, Robert mengatakan pihaknya hanya memungut dari pengguna jasa di pelabuhan umum yakni Pelabuhan Tanjung Redeb dan dari daerah Perluasan Pelabuhan Tanjung Redeb untuk disetorkan ke negara berupa PNBP melalui kantor KUPP Kelas II Tanjung Redeb, dan Robert sepertinya tidak mengetahui persis dasar izin (payung hukum) pungutan di perluasan pelabuhan Tanjung Redeb itu.

Bila tidak ada kejelasan bahwa PNBP yang berasal dari pungutan di Perluasan Pelabuhan Tanjung Redeb di read itu, berarti diduga negara dirugikan PNBP selama sekian tahun sejak pungutan itu dilakukan.

Menurut pihak KUPP setelah dikonfirmasi, SOP pembayaran PNBP, mereka hanya dilapori berapa jumlah yang dipungut Pelindo dari pengguna jasa, dan KUPP mencatat dan memberi kode akses pembayaran PNBP tersebut ke Pelindo. Dari kode akses itulah Pelindo membayarkan PNBP-PNBP yang ditagihnya ke rekening Pemerintah Pusat.

“Jadi KUPP sama sekali tidak menerima uang pungutan itu, melainkan laporan berapa yang mau disetorkan, yang kemudian memberikan akses untuk Pelindo setor ke rekening pemerintah pusat,” kata Aswin, PH KUPP saat ditemui ANews. (*Jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel