Follow kami di google berita

Diduga Pelakunya Mahasiswi Asal Berau, 900 Orang Tertipu Investasi Online Ilegal Se-Indonesia

A-News.id — Penipuan berkedok investasi online ilegal kembali terungkap. Setelah sebelumnya di Balikpapan sempat diungkap oleh Polresta Balikpapan, kali ini Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku yang melakukan investasi bodong dengan total uang yang diputar sebesar Rp63 miliar lebih.

Pelaku berinisial DM (24) yang masih berstatus mahasiswi asal Berau, Kaltim ini diamankan oleh Polda Kaltim baru-baru ini. Dari tindak penipuannya itu, sebanyak 900 orang dari berbagai daerah di Indonesia menjadi korbannya.

“Korban semuanya sejumlah 900 orang. Ini tersebar di seluruh indonesia dan pemeriksaan sudah kita lakukan sementara,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat press rilis di Mapolda Kaltim pada Senin (8/11).

Kejadian ini bermula saat pelaku membuka usaha investasi bodongnya itu pada pertengahan tahun 2020 lalu. Namun bisnisnya baru naik daun pada bulan Januari 2021 lalu. Modus yang digunakannya yakni menawarkan keuntungan sebesar 25 sampai 70 persen dari uang yang disetor. Dan akan cari dalam waktu yang singkat yakni 15 sampai 25 hari kerja.

“Dimana tersangka menawarkan investasi dibagi dalam beberapa slot. Yaitu 15 slot. Masing-masing bervariasi, antara Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta per slot dan dengan diiming-imingi keuntungan senilai 25 sampai 70 persen hanya dalam waktu 15-25 hari kerja,” ujarnya.

Pelaku mengaku investasi tersebut untuk bisnis besar yang mana uang tersebut akan dipinjamkan lagi kepada pengusaha besar yang berdomisili di Berau. Investasi tersebut pun dinamai Beezy. Dalam perjalanannya pelaku membuat sejumlah group whatsapp dengan sejumlah korban di dalamnya.

Di awal, pembayaran memang berjalan lancar. Sejumlah investor menerima uang hasil setorannya sesuai dengan yang ditawarkan. Namun pada pertengahan tahun 2021 pelaku mulai tidak bisa membayarkan uang kepada para investor lantaran banyaknya yang melakukan investasi.

“Jadi modusnya dana daripada investor tapi tidak mengembangkan bisnis lain, hanya itu saja diputar-putar. Investasi ini mulai di buka pertengahan tahun 2020, tapi mulai ramai bulan Januari 2021 dan akhirnya ditutup kemarin sampai bulan Juli, dikarenakan sudah tidak ada lagi uang untuk mengembalikan,” jelas Yusuf.

Sebanyak 900 orang yang menjadi korban ini berasal dari berbagai daerah, seperti Balikpapan, Berau, Tegal, Sukoharjo, Jogjakarta, Brebes, Kendal, Sragen, Pekalongan, Banten, Bogor, Depok, Cianjur, Bekasi, Garut, Bandung, Tasikmalaya, Pangandara, Purwakarta, Riau dan beberapa daerah lain di Indonesia.

“Total kerugian ataupun dana yang bisa diputar dalam investasi ini adalah Rp 63,200.076.383,” sebutnya.

Pihak penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni mobil, kalung emas, gelang, cincin, handphone dan uang cash sebesar Rp150 juta.

“Dimana kasus tersebut melanggar Pasal 3 Undnag-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Junto Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Junto Pasal 378 KUHP pidana yaitu penipuan. Dengan ancaman hukumanan antara 4 tahun hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : http://www.lintasbalikpapan.com/berita/detail/investasi-bodong-kembali-terungkap-korbannya-900-orang-di-seluruh-indonesia

Bagikan

Subscribe to Our Channel