Follow kami di google berita

Diduga Ada Proyek yang Diatur, Komunike Asosiasi Jasa Konstruksi Pertanyakan PPK, LPSE dan Pokja

A-News.id, Berau – Sejumlah Asosiasi Jasa Konstruksi di Kabupaten Berau yang tergabung dalam Komunike Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Berau meminta kepada Bupati Berau untuk membatalkan proses tender pada paket pekerjaan penataan halaman/pengurugan SMP Negeri 1 Gunung Tabur, dan kepada KPA, PPK dan Pokja untuk bisa mengkaji ulang pekerjaan itu, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama adalah tentang persyaratan klasifikasi SBU. Yang bisa mengikuti pekerjaan ini seharusnya adalah bidang spesialis, karena ruang lingkup pekerjaan ini pekerjaan mayor masuk di ruang lingkup spesialis.

Hal itu disampaikan oleh Komunike Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Berau yang diwakili Ketua BPC Gapensi Kabupaten Berau, Senin, 20/9/2021, pada press conference kepada awak media.

Dalam konperensi pers itu, Imam Sururi selaku Ketua BPC Gapensi, didampingi Ketua Asosiasi Gakindo, Ir. Rajendra dan Ketua Askonas, Suryadi.

Komunike Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Berau sebenarnya, lanjut Imam, mereka tidak mempermasalahan siapa yang menang, dari mana yang menang, tetapi persyaratan lelang harus sesuai dengan klasifikasi bidang usaha, SBU.

Proses lelang tersebut, sesungguhnya menurut kami seharusnya yang dipakai itu SBUnya harusnya bukan BG 007, karena BG 007 itu adalah pekerjaan bangunan pendidikan, sedangkan sementara pekerjaannya setelah kami menghitung secara cermat, memang pekerjaan mayornya itu, pekerjaan spesialis, karena disana yang besar pekerjaannya adalah timbunan dan pekerjaan beton. Seharusnya dia pakai spesialis SP 04 atau SP 010 bahkan mungkin bisa Landscape SP 015.
Akan tetapi waktu aanwijzing, lanjut Imam, masalah itu dipertanyakan, PPK tetap menjawab, bahwa kenapa ruang lingkup itu dipakai, BG 007, karena BG 007 di-includekan dengan bangunan sekolahan yang ada, padahal menurut Imam, sesungguhnya bagunan sekolah itu sudah dikerjakan ndak tahu tahun kapan?.

Imam Sururi mengatakan yang dimaksud dengan ruang lingkup sesuai Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014, ruang lingkup yang dikerjakan itu adalah ruang lingkup yang dikerjaan saat lelang saat ini.

“Nah saat ini yang dikerjakan itu penataan halaman, bukan pekerjaan bangunan gedung. Itu sudah kita ingatkan saat aanwijzing lewat satu penanya, tapi jawabannya seperti itu. Lanjut akhirnya tetap berjalan proses itu tetap lelang dari mulai pengumuman lelang, pemasukan lelang, evaluasi sampai pengumuman pemenang lelang tetap jalan, yang dimenangkan adalah BG 007, karena memang yang dipersyaratkan disitu BG 007.

Dari fakta-fakta tersebut Komunike Jasa Konstruksi Kabupaten Berau yang terdiri dari BPC Gapensi, Gaikindo dan Askonas yang menurut Imam juga diketahui oleh Kadin Berau.

Selain itu asosiasi juga mempertanyakan pemberlakukan persyaratan Bleaching Plant harus miliki UKL/UPL dalam proses lelang dimana harus mendapatkan dukungan dari perusahaan bleaching plant yang punya UKL/UPL.

Di satu sisi kata Imam Sururi dari BPC Gapensi kenapa tidak diberlakukan juga persyaratan terhadap proyek itu, harus mendapatkan dukungan dari perusahaan yang miliki Izin Galian C karena pekerjaan terkait tanah urugan disitu cukup besar.

Sisi lain kenapa harus pakai izin UKL/UPL karena kita ini konsumen atau pembeli, sehingga muncul pertanyaan apakah ini persyaratan lelang atau persyaratan pelaksanaan.

Imam Sururi mengatakan kalau proses diteruskan, karena menyalahi aturan, maka akan berakibat fatal di belakang hari, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pemenangnya, tetapi haruslah menggunakan SBU yang benar dalam proses pelelangan.

Dan menurut Imam terkait ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan personil LKPP.

Dan Dia juga akan melaksanakan sosialisasi terkait peraturan dan aturan yang harus diikuti dalam proses lelang, Permen LKPP No 12 Tahun 2021, Perpres terbaru terkait jasa Konstruksi.

“Supaya kita tidak ribut terus dengan ULP/Pokja,” ujar Imam. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel