Follow kami di google berita

Deputi Otorita IKN Dilantik, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kaltim

(Foto: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud/Ist)

Anews.id, Samarinda – 5 pejabat Pimpinan Tinggi Madya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dilantik. Pada hari Kamis, 13 Oktober 2022. Di gedung Serba Guna Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. 

Namun pelantikan 5 pejabat otorita IKN tersebut dinilai belum memenuhi aspirasi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Ia mengatakan bahwa masyarakat Kaltim masih menunggu kehadiran figur putra daerah benua etam yang juga mengisi jabatan Deputi sesuai janji Presiden RI Joko Widodo.

“Masyarakat ini masih menagih janji Presiden bahwa deputi di prioritaskan putra daerah,” tegasnya, Kamis (13/10/2022).

Diketahui, berdasarkan Perpres 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), paling sedikit dua orang Deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kaltim.

Namun, Hamas sapaan karibnya tak pelantikan hari ini, Ia hanya mengingatkan  bahwa ada aturan yang dibuat dan berbunyi bahwa Otorita IKN mengutamakan paling tidak dua Deputi yang diisi figur lokal.

“Apakah ditugaskan (ditunjuk langsung) atau kah open bidding (seleksi terbuka) itu kan hanya mekanisme saja, yang di legasi dengan peraturan yang dibuat. Tapi intinya publik Kaltim menagih janji putra daerah mengisi Deputi itu,” tegas Hamas.

Sementara itu, Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono menjelaskan pengisian organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dilakukan secepatnya. dimulai dari posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama yang telah dilantik hari ini.

“Pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk memastikan sosok yang terpilih merupakan putra-putri bangsa Indonesia terbaik yang bisa berkontribusi optimal dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara,” jelas Sidik keterangan tertulis.

Namun, jika kembali dalam ketentuan, Sidik menambahkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk pertama kalinya di Otorita IKN dapat dipilih berdasarkan penunjukan atau penugasan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita IKN.

“Selain posisi yang diisi dengan penunjukan atau penugasan tersebut, sejumlah posisi jabatan akan diisi melalui seleksi terbuka (open bidding) yang mekanismenya akan diatur melalui Peraturan Kepala Otorita IKN,” pungkasnya.

Penulis: Riski

Bagikan

Subscribe to Our Channel