Follow kami di google berita

Dapati 21 IUP Palsu, Pansus IP DPRD Kaltim Temukan Puluhan Truk Pengangkut Karung Batu Bara Keluar Masuk Wilayah IKN

(Foto: Anggota komisi I DPRD Kaltim, Agiel Suwarno/Ist)
(Foto: Anggota komisi I DPRD Kaltim, Agiel Suwarno/Ist)

Samarinda – Aktivitas tambang batu bara illegal yang masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu kembali ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pansus IP menemukannya di Desa Suko Mulyo, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Hal tersebut pun menarik perhatian dari anggota Pansus IP DPRD Kaltim, Agiel Suwarno. Ia menjabarkan bahwa penelusuran dilakukan hingga masuk ke Jalan Gunung Tengkorak RT.01 Dusun 1.

“Kita mendapat informasi, di daerah IKN ada aktivitas tambang yang beroperasi yaitu PT Tata Kirana Megajaya. Kemudian kita lakukan sidak, ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan disana,” ucapnya, saat dihubungi pada Kamis (9/3/2023).

Perjalanan yang dilalui Pansus IP pun cukup panjang saat rombongan memasuki jalan Gunung Tengkorak. Kira-kira menempuh hingga beberapa kilometer. Disana, Legislator Karang Paci tersebut menemukan batu bara dibuang menuju Jetty HBH Semoi4 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku.

“Suasana saat kita sidak, mereka mengangkut batu bara dari lokasi tambang. Namun kita nggak sampai keujung karena cuaca hujan. Jadi kita hanya sampai pertengahan saja. Banyak truk yang mengangkut batu bara keluar masuk dari lokasi itu,” ungkapnya.

Agiel Suwarno juga menyebutkan bahwa dalam sidak yang dilakukan oleh pihaknya, juga ditemukan banyaknya batu bara yang dimasukkan kedalam karung. Jumlah keseluruhannya tidak terhitung, tapi diperkirakan ada ribuan karung batu bara yang kelihatannya akan diangkut keluar lokasi.

“Kita belum tahu mengapa batu bara itu dimasukkan kedalam karung. Apakah setelah itu mau dimasukkan ke kontainer atau gimana, nggak ngerti juga. Karena saat kita temukan ribuan karung batu bara itu memang nggak ada orang. Tidak ada penanggungjawabnya,” jelasnya.

Oleh sebab tidak ada penanggungjawab yang bisa dimintai keterangan. Pansus IP pun hanya melakukan komunikasi dengan para pekerja di lokasi tambang. Tujuannya, untuk menggali dan mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Kalau komunikasi duduk dilokasi, tidak ada orang. Kita tanya truk batu bara itu menuju kemana, batu baranya dibuang kemana. Kata mereka, ke Jetty HBH. Perkiraan truk yang ada disana cukup banyak, lebih dari 50 mobil truk keluar masuk. Mereka beroperasi mulai dari jam 1 siang sampai malam,” imbuhnya.

Disinggung terkait berapa lama perusahaan tambang ini beroperasi disekitar IKN dan total luasan lahan yang digarap. Agiel Suwarno belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Akan tetapi, diperkiraan sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan terakhir ini.

“Kita belum bisa memastikan. Dimungkinkan juga ada kawasan hutan yang ditambang oleh mereka. Yang jelas tindakan yang dilakukan tidak mengindahkan kaidah lingkungan. Karena illegal, mereka tidak berpikir begitu. Sudah nggak ada amdal, nggak ada CSR dan lainnya. Mau enak sendiri saja,” cetusnya.

Politikus PDI Perjuangan ini terdengar dongkol akibat aktivitas tambang illegal yang tidak memiliki izin tersebut. Terutama, ketika PT Tata Kirana Megajaya masuk dalam daftar 21 IUP palsu.

“Bagaimana tidak marah, mereka melakukan hauling menggunakan akses jalan Nasional dan kabupaten. Secara aturan dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kan itu tidak boleh. Kaidah-kaidah pertambangan yang ada itu dilanggar semua sama mereka,” pungkasnya.

Tindaklanjut kedepan yang akan dilakukan Pansus IP yaitu memohon kepada pimpinan DPRD Provinsi Kaltim untuk memanggil pihak terkait. Diantaranya, ESDM Pusat, Inspektor tambang yang bertugas di Kaltim. Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sebagainya.

“Kita pertanyakan bagaimana sikapnya atas kasus 21 IUP ini. Jelas-jelas ada pelanggaran seperti ini tapi dibiarkan. Kita upayakan untuk memanggil mereka secepatnya, karena ini kan suasananya masih hangat. Kita minta pada pimpinan agar menjadwalkan pemanggilan dan mengundang pihak terkait,” tegasnya.

Diketahui, Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim ini seiring masih berjalannya perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, hingga 2 Mei 2023. “Pansus IP masih berjalan sampai sekarang. Makanya kita lakukan sidak berdasarkan data 21 IUP yang disinyalir palsu,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel