Follow kami di google berita

Dispora Kaltim Susun RAD Kepemudaan Tahun 2023

(Foto: Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Andi Muhammad Ishak, bersama kepala Dispora Kaltim, Agus Tianur/Ist)
(Foto: Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Andi Muhammad Ishak, bersama kepala Dispora Kaltim, Agus Tianur/Ist)

Anews.id, Samarinda – Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, setiap perangkat daerah harus mematuhi aturan tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan memfasilitasi Tim Koordinasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Kepemudaan di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim. Kamis (9/3/2023).

Mewakil Asisten Pemkesra Setdaprov Kaltim, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Andi Muhammad Ishak mengungkapkan bahwa masalah kepemudaan telah menjadi salah satu fokus utama dan strategis dalam upaya pembangunan nasional. Hal ini secara tegas diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024.

“Koordinasi lintas pemangku kepentingan merupakan salah satu strategi yang diyakini dapat meningkatkan akselerasi pembangunan kepemudaan,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Ishak kegiatan rapat penyusunan rencana aksi daerah (RAD) kepemudaan ini diharapkan dapat mensinkronisasi pelayanan kepemudaan, dimana diperlukan perspektif bersama lintas sektoral khususnya pada sektor pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Agus Tianur mengatakan RAD merupakan dokumen yang memuat indikator sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan juga referensi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu.

“Ini sebagai wujud komitmen bersama dari para pemangku kepentingan untuk mencapai suatu perubahan konkret yang disepakati bersama dalam sejumlah indikator dan target pencapaiannya dalam periode tertentu,” ungkap Agus Tianur.

Oleh karena itu, tujuan penyusunan RAD Kepemudaan dapat memberikan panduan dan arahan dalam pelaksanaan pembangunan kepemudaan bagi institusi pemerintah dan jejaring organisasi pemuda serta pemangku kepentingan kepemudaan lainnya, baik pada tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. (Adv/Kominfo Kaltim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel