Follow kami di google berita

Buruh Desak Penetapan UMK 2024 Ditinjau Ulang hingga Minta Kadisnaker Dicopot

Buruh geruduk kantor Disnakertrans Berau Tuntut Revisi Penetapan UMK. (Guntagraphy)

A-News.id, Tanjung Redeb – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2024 terus mendapat penolakan dari kalangan buruh. Bahkan, Kamis (30/11/2023) pagi tadi aliansi serikat buruh di Bumi Batiwakkal turun melakukan unjuk rasa dan menuntut agar UMK Berau 2024 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Berau 27 November 2023 lalu, itu ditinjau ulang.

Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI), Munir, menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat itu merupakan keputusan sepihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurutnya, keputusan itu dinilainya cacat hukum karena tolok ukur atau komponen yang dipakai untuk menetapkan UMK itu bukan merujuk pada data inflasi dan PDRB Berau. Sebaliknya menggunakan data inflasi dan PDRB provinsi

“Kepala Disnakertrans katakan itu sudah sesuai dengan PP Nomor 51. Padahal itu cacat hukum. Karena dalam PP 51 itu terkandung komponen yang dipakai untuk menetapkan UMK. Komponen itu yakni inflasi dan PDRB atau pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

“Yang dipakai sebagai tolok ukur UMK ini inflasi dan PDRB provinsi. Yang mana peruntukkannya inflasi provinsi ya untuk UMP. Ini kan UMK. Kalau UMK kan seharusnya inflasi dan PDRB Berau,” ujarnya.

BPS Berau, ditegaskan Munir, tidak mampu menyajikan data inflasi dan PDRB Berau ketika data itu diminta pihaknya. Padahal, indikator itu sangat vital dan menjadi dasar perhitungan UMK Berau. Karena berdasar pada data yang tidak kontekstual dengan situasi Berau, Munir meminta agar keputusan itu dibahas ulang.

“BPS kemarin tidak siap menyajikan data inflasi. Alasannya karena itu bersifat dadakan. Ketika didesak lagi disampaikan oleh BPS bahwa mereka tidak punya dana atau anggaran untuk melakukan survei terkait inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Munir berharap dengan dilakukannya demontrasi itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Berau dapat mendesak Disnakertrans Berau dan BPS Berau untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Bahkan dirinya menyarankan agar bupati dapat mencopot jabatan dua pimpinan OPD tersebut.

“Kami juga meminta bupati agar mendesak Kepala Disnaker dan Kepala BPS untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Ya kalau BPS ini tidak mampu mengelola data ini maka lebih terhormat BPS mundur dari jabatan. Bila perlu copot jabatannya. Termasuk Kadisnaker,” tutupnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Berau, Zulkifli Azahri, menegaskan bahwa UMK Berau tahun 2024 yang telah diputuskan senilai Rp 3.832.300 sudah tidak ada perubahan. Bahkan, keputusan itu sudah disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kaltim untuk mendapat persetujuan.

“Kita tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Dewan Pengupahan Kabupaten sudah melakukan rapat penetapan UMK 2024. Keputusan itu sudah disampaikan kepada gubernur melalui rekomendasi bupati,” jelasnya.

Disampaikannya, keputusan Disnakertrans terkait UMK dengan perhitungan yang dilakukan itu tidak keluar dari PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Bahkan, dasar perhitungan tersebut sudah dibenarkan oleh pihak provinsi.

“Kalau sudah diputuskan gubernur, itu sudah menjadi keputusan yang sah. Apalagi perhitungan kita sudah terkoneksi dengan provinsi bahwa Disnakertrans sudah tepat menggunakan rumusan itu,” terangnya.

Menanggapi terkait data inflasi dan PDRB provinsi sebagai dasar perhitungan UMK itu, Zulkifli menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan PP Nomor 15 tersebut. Bahkan, aturan itu juga digunakan oleh semua daerah di Indonesia.

“Keputusan masih tetap sama. Tapi silakan saja mereka unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum. Itu sah saja diatur oleh undang-undang. Tapi hasilnya kan bukan putusan hukum. Kami menjalankan aturan hukum,” tuturnya.

Zulkifli menambahkan tuntutan buruh itu dapat dipahami. Menurutnya, mereka memiliki kebebasan berpikir dan menyampaikan segala pendapat mereka. Namun, keputusan itu tidak berubah.

Kendati demikian, UMK Berau 2024 yang telah ditetapkan itu, diyakininya, akan menjadi yang tertinggi di Kaltim.

“Saya paham tuntutan mereka. Tapi apa daya kita menggunakan frame hukum yang sudah ditetapkan. Kendati begitu kita juga tetap berupaya. Insyah Allah UMK Berau tetap tertinggi di Kaltim,” imbuhnya. (*/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel