Follow kami di google berita

Biaya Haji Naik Jadi Rp 39,8 Juta, Kekurangan Tak Ditanggung Jemaah

A-News.id — Komisi VIII DPR dan Kemenag telah menetapkan besaran biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 39,8 juta per jemaah, dengan asumsi jemaah yang berangkat 110 ribu orang.

Dilansir dari Kumparan, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menyebut biaya itu naik dari semula Rp 35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta tiap jemaah.

Kekurangan itu tidak akan dibebankan kepada jemaah, tapi dipenuhi dari alokasi virtual account, yaitu rekening untuk menampung nilai manfaat dana haji jemaah yang sudah melunasi biaya haji Rp 35 juta.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag Berau, Djaelani menjelaskan bahwa kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) disebabkan karena terkait protokol kesehatan, akomodasi, peningkatan pelayanan di Arafah dan Mina, serta penyesuaian lainnya.

“Tapi berdasarkan press rilis dari komisi 8 itu kan kenaikan itu tidak dibebankan ke jamaah yang terdaftar tahun 2020, karena ada dana optimalisasi yang menutupi kekurangan yaitu peserta haji tahun 2022,” jelasnya.

Mengenai pemangkasan kuota haji, Djaelani menyebutkan hingga sekarang belum ada informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait berapa kuota haji untuk Indonesia.

“Yang baru disebar itu kan baru 1 juta, untuk seluruh Negara yang punya Jemaah itu kan baru dibagi-bagi nanti berdasarkan kuotanya,” katanya.

“Kalau Indonesia itu diberi kuota haji dari seluruh dunia cuma 1 juta, perkiraan jadi 50% maka dari jumlah total 221.000 seperti tahun 2019 kemarin, maka kalau dipangkas tinggal 110.500 jemaahnya itu dibagi per provinsi Kabupaten Kota Se Indonesia,” katanya lagi.

Dirinya berharap dengan adanya kenaikan dana haji tersebut dapat meningkatkan lagi pelayan secara maksimal. (ryb)

Bagikan

Subscribe to Our Channel