Follow kami di google berita

Bekipas! PNS Dapat THR & Gaji ke-13, Plus Tambahan Tunjangan 50%

A-News.id, Jakarta — Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menekan aturan pemerintah terkait aturan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Bahkan akan ada tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk para abdi negara.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara,” ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis (14/4/2022).

Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, selain mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 juga mengatur tambahan Tukin sebanyak 50%.

“Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” jelas Jokowi

Menurutnya kebijakan ini merupakan wujud apresiasi atas kontribusi yang diberikan aparat pusat dan daerah dalam menghadapi pademi COVID-19, selain itu, dia berharap tunjangan ini bakal menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi.

“Ketentuan lebih lanjut soal teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dalam Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sapransyah saat dihubungi mengatakan, mengenai total jumlah besaran THR maupun Gaji 13 untuk ASN di Kabupaten Berau masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat.

“Mungkin kalau untuk THR ASN bisa kami sampaikan setelah menerima PP tentang pemberian gaji 13 dan 14 tahun 2022, kami masih menunggu PP tersebut, karena semuanya diatur dalam PP tersebut yang selanjutnya akan kami atur dengan Perbup (Peraturan Bupati),” jelas Sapran melalui pesan singkatnya. (ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel