Follow kami di google berita

KUPP Kelas II Tanjung Redeb Tanda Tangani Kontrak Perjanjian Sewa Penggunaan Perairan Dengan Pemilik TERSUS / TUKS Dan Pemanfaatan Garis Pantai

A-News.id, Tanjung Redeb — Sebagai negara maritim dengan wilayah laut yang luas. Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mengkampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Keselamatan pelayaran yang dimaksud adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan. Masyarakat pelayaran dan pelaku transportasi laut kini harus semakin menyadari bahwa keselamatan pelayaran itu penting dan harus direncanakan sejak awal dengan lebih baik.

Maka dari itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb melaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak perjanjian sewa penggunaan perairan antara perusahaan pengelola Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tuks) dan pemanfaatan garis pantai.

“Sesuai aturan dan ketentuan, bahwa Sewa Perairan adalah merupakan kewajiban dari para pemilik TUKS/TERSUS, Pemanfaatan Garis Pantai dalam menyetor kewajiban berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tahun 2022 ke kas negara. Diharapkan agar para Pemilik Perusahaan meningkatkan dan mendukung Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap wilayah kerjanya serta agar tetap menerapkan Protokol kesehatan dalam setiap kegiatan,” ujar Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian.

Ada 13 perusahaan yang mengikuti kegiatan tersebut yaitu PT.Berau Coal, PT.Berau Bara Abadi, PT.Berau Jaya Utama, PT.Jabontara Eka Karsa, PT.Gunta Samba Jaya, PT.Tanjung Buyu Perkasa Plantation, PT.Adika Cipta Sarana, PT.Mawar Indah Sukses, PT.Karyatama Nagasari, PT.Cakra Buanamas Utama, PT.Istana Gemilang Energi, PT.Inhutani Sambarata, dan PT.Tanjung Redeb Hutani.

Hotman mengharapkan agar semua pemilik Tuks/Tersus dan pemanfaatan garis pantai wajib mentaati aturan salah satunya meningatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

“Membayar PNBP sewa penggunaan perairan tahun 2022, wajib membuat laporan bulanan kegiatan setiap bulan (sesuai aturan), taati prokes setiap bekerja, dan tingkatkan pengawasan, sinergitas dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan serta bekerjalah dengan hati,” jelasnya.

Adapun pelaksanaan penandatangan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Unit Penyelenggara Kelas II Tanjung Redeb, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik, tertib dan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel