Anews.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kaltim teken MoU Pengembangan Manajemen dan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Gedung Balai Kota (Balkot) Samarinda. Jumat, (4/3/2022).
MoU yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Kepala Perwakilan BPKP Kaltim Supriyadi ini sesuai dengan visi mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel dan efisien dalam pengelolaan anggaran.Â
“Pemkot telah banyak mengeluarkan sistem untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Termasuk dalam hal perencanaan hingga pengawasan dan evaluasinya,” terang Andi Harun.Â
Ke depan, Andi Harun berharap sosialisasi SPIP pasca penandatangan MoU ini terus digencarkan ke tiap pimpinan instansi. Agar, deteksi dini terhadap penyimpangan yang bisa merugikan keuangan negara, bisa dicegah secara maksimal.
“SPIP ini tergantung pada komitmen dan niat baik kita. Tujuannya, untuk melahirkan budaya pemerintah yang bersih dan benar,” tuturnya.
“Maka saya minta pimpinan OPD untuk menjadikannya sebagai tanggung jawab dan kewajiban bersama, tidak saja untuk unit kerja tapi individu dalam menguji kepatuhan kita kepada peraturan yang berlaku,†tambahnya.
Menambahkan, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim Supriyadi menyampaikan tujuan SPIP ini untuk meningkatkan pemahaman kepala OPD dalam menghadapi tugas-tugas mengelola keuangan negara. Dengan demikian, kemampuan tiap kepala OPD dalam hal pelaporan keuangan pemerintah juga makin meningkat. Sehingga, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Pemkot Samarinda terus terjaga.
“Saya sendiri mengapresiasi kepada Pemkot Samarinda yang sudah memperoleh predikat WTP hingga ketujuh kali,†ujarnya.
Supriyadi merinci, ada empat cakupan yang harus dipahami dalam pengembangan SPIP. Mulai dari pengetahuan tentang pemahaman mengenai laporan keuangan negara atau daerah, efisiensi dalam pengelolaan anggaran, pengendalian aset dan terakhir ketaatan terhadap perundang-undangan.