A-News.id, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait peran Jaksa dalam penegakan hukum terpadu, baik itu penanganan masalah Pemilu oleh Gakkumdu dan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative atau restorative justice.
Sosialisasi yang dihadiri kurang lebih 58 orang tersebut, dilaksanakan di aula Kejari Bontang Jalan Awang Long Nomor 21 Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (9/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Samsul Arif, mengatakan bahwa Gakkumdu itu melekat pada Bawaslu, baik itu Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan juga Kota.
Namun Kejaksaan memiliki peran dalam Sentra Gakkumdu terkait Pemilu dan kewenangan Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Kegiatan penerangan hukum ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta peraturan perundang-undangan bagi masyarakat jelang Pemilu 2024. Sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan serta menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024.
Dan tidak kalah pentingnya agar terciptanya Kota Bontang yang aman, tentram dan kondusif.
“Kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu yang cepat, serta akibat hukum yang ditimbulkan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ichwan Rahmani, Kasubbag Bin Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo, Kasi Intel Kejari Bontang, Marry Yulianty Kasi Pidum Kejari Bontang, Ferdinan Sebayang Kasi Pidsus Kejari Bontang, Ardiansyah Kasi PB3R, Ichwan Firmansyah Kasi Datun, Sigit A Kepala Badan Kesbangpol Kota Bontang, M. Nur Ketua Paguyuban beserta para anggota Paguyuban Arema Kota Bontang serta anggota Gakkumdu. (*/)