Follow kami di google berita

Berawal Juli 2025, Permasalahan TPP Nakes Akhirnya Meledak

Berawal Juli 2025, Permasalahan TPP Nakes Akhirnya Meledak

TANJUNG REDEB – Permasalahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Berau ternyata telah berlangsung sejak Juli 2025. Hal ini terungkap setelah beberapa dokter berani menyuarakan hal ini.

Dari penuturan beberapa dokter, permasalahan bermula pada 11 Juli 2025, ketika Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mentransfer TPP CPNS Dinas Kesehatan (Dinkes), berdasarkan kelas jabatan pelaksana, bukan jabatan fungsional. Langkah ini dianggap tidak sesuai dengan formasi jabatan yang telah ditetapkan oleh BKPSDM.

Kemudian, pada 18 Juli 2025, Dinkes Berau mengadakan Focus Group Discussion (FGD)
yang dihadiri oleh perwakilan CPNS, BKPSDM, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta Inspektorat.

Namun, belum ada kejelasan dasar hukum mengenai apakah pembayaran TPP CPNS sebesar 80% harus mengikuti nilai jabatan pelaksana atau jabatan fungsional.

Pada 29 Juli 2025, CPNS Formasi Jabatan Fungsional mengajukan surat permohonan resmi kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih, agar dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2024.

Permohonan ini ditindaklanjuti dengan rapat oleh Sekretaris Daerah dan BKPSDM yang menghasilkan telaahan staf pada 11 Agustus 2025. Dalam telaahan tersebut, BKPSDM menyarankan agar TPP CPNS Fungsional dibayarkan sebesar 80% dari nilai TPP jabatan fungsional.

Namun hingga beberapa bulan setelah telaahan disampaikan, belum ada tindak lanjut resmi dari pemerintah daerah. Hal ini mendorong CPNS untuk mengadukan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur pada awal September 2025.(ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel