Follow kami di google berita

Belum Bisa Lakukan Eksekusi, Kejaksaan Akui Belum Terima Salinan Putusan

A-News.Id, Tanjung Redeb – Keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan JH, telah inkrah. MA menolak pengajuan kasasi atas kasus penipuan yang melibatkan politikus tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz mengatakan, saat ini dirinya sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) di luar daerah.

“Saya masih diluar daerah,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (2/2/2023).

Kendati sedang berada diluar daerah, pihaknya tetap memantau perkembangan kasus tersebut.

“Kami tetap mengikuti perkembangannya,” katanya.

Diakuinya, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

“Kami belum menerima salinan putusannya,” tegasnya.

Ditegaskannya, meskipun saat ini putusan MA telah keluar. Pihaknya belum bisa mengambil sikap untuk melakukan penjemputan terhadap terdakwa.

“Ya, kami belum menerima salinannya. Kalau sudah terima, baru bisa dilakukan penjemputan,” bebernya.

Lanjutnya, berharap agar pengadilan segera melakukan pengiriman salinan putusan tersebut. Sehingga, proses hukum bisa dilakukan.

“Intinya itu, kalau sudah ada salinannya, bisa dilaksanakan penindakannya,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel