Follow kami di google berita

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi PT. EPN, DPRD Berau akan Bantu Kawal Masyarakat Sukan Tengah Dapatkan Hak

A-News.id, Tanjung Redeb – Anggota Komisi I Rudi Parasian Simangunsong ikut berkomentar terkait persoalan ganti rugi lahan masyarakat kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung oleh perusahaan PT Energi Persada Nusantara (EPN), Minggu (14/11/2021).

Komentar tersebut ia sampaikan pada rapat dengar pendapat di gedung DPRD pada, Selas (9/11/2021) lalu. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyoroti soal ada atau tidaknya kesepakatan yang dibangun pihak perusahaan dengan masyarakat lantaran dalam rapat ia memperhatikan ada penyampaian mengenai pemberian tali asih.

Sebab kata Rudi, jika terdapat kesepakatan maka hal tersebutlah yang seharusnya menjadi titik berat dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan.

“Apakah pemberian tali asih ini itu merupakan sebuah kesepakatan yang dibangun bersama antara masyarakat dan perusahaan? kesepakatan itulah yang harus kita kejar,” katanya.

“Apakah ada dokumen tertulisnya, atau ada dokumen-dokumen lain? Soalnya kan kalau kesepakatan hanya ‘katanya’ ini yang repot,” sambung Rudi.

Dengan situasi yang rumit tersebut, Rudi menegaskan kepada pihak perusahaan agar sekiranya lebih jelas dalam memberikan hal dan kewajiban masyarakat Sukan Tengah agar ada kepastian yang diterima masyarakat.

Tak hanya itu, ia juga memastikan DPRD Berau akan membantu mengawal persoalan hak ganti rugi masyarakat tersebut sampai tuntas, karena jumlah lahan yang akan digarap PT EPN diduga mencapai 1000 an Hektar.

Bahkan memerintahkan masyarakat Sukan Tengah untuk mengadakan rapat lanjutan cukup di Kecamatan Sambaliung.

“Artinya saya belum berbicara hak dan kewajiban yang akan diberikan perusahaan sebagai kewajibannya hak masyarakat yang akan diberikan,” tegas Rudi.

“Bikin pertemuan di Kecamatan, kita yang akan datang kesana, kasihan bapak ibu yang datang kesini, teman-teman datang kesini jauh, kami yang datang kesana nanti,” tambahnya.

“Kami akan kawal, kami akan dampingi bapak dan ibu sekalian pada saat berbicara hak tadi, karena saat hal tidak diberikan itu namanya penzaliman,” pungkasnya.

Terpisah, salah seorang warga Sukan Tengah yang dihubungi melalui telepon seluler menegaskan, kalau tidak ada respon dari PT. EPN terkait surat tuntutan masyarakat, maka masyarakat akan tetap berkebun, menguasai dan mengelola tanah yang dimiliki.

“PT.EPN tidak boleh menambang batu bara di tanah mereka (warga) dan tidak menutup kemungkinan nilai tuntutan harga tanah mereka akan meningkat,” tegas warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini. (Mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel