Follow kami di google berita

Bapenda Hentikan Semua Penerimaan Pembayaran Untuk Pajak Pasir

ANEWS, Berau – Pihak Bapenda Berau memberi penjelasan Rabu, 23/06/2021, mengenai permasalahan pajak pada pihak penambang pasir. Menurut pihak Bapenda yang mengacu pada UU No 28 tahun 2009 ketika orang pribadi atau badan memanfaatkan, mengelola atau menggali pasir galian C disitulah timbul pajak, tetapi bukan berarti mengenyampingkan masalah periizinan. Izin tetap harus dimiliki para pelaku usaha.

Permasalahan yang timbul sekarang adalah surat izin pihak penambang ini telah berakhir. Pihak penambang seharusnya mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum adanya penarikan pajak dari Bapenda atau pemerintah.

Apalagi peraturan pelaksana dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan PP No. 6 Tahun 2021 sudah terbit, sehingga acuannya terkait penambangan pasir mengacu ke PP teresbut.

Pihak Bapenda setelah mengetahui peraturan pemerintah ini langsung melakukan tindakan menindaklanjutinya dengan memberhentikan penerimaan pembayaran mulai hari ini, Rabu, 23/6/2021 dan akan memberikan laporan selanjutkan ke kepala daerah.

Sementara terkait penyewaan tempat penumpukan pasir di Singkuang, kabid yang menangani masalah itu langsung menginstruksikan anggotanya untuk menghentikan penyewaan tersebut, sambil memberikan waktu kepada para pengguna lahan tersebut menyelesaikan perizinannya.

“Kami dari pihak Bapenda Berau akan melakukan peninjauan ulang kembali masalah ini agar tidak berlarut-larut dan langsung memerintahkan anggotanya untuk mempending bila ada pihak yang melakukan pembayaran agar dipending,” ujar Kepala Bidang di Bapenda yang mengurusi penyewaan aset daerah. (yud)

Bagikan

Subscribe to Our Channel