Follow kami di google berita

BAHAS TERKAIT ATURAN DI TINGKAT CAMAT DAN LURAH MELALUI RAKOR

ANEWS, Tanjung Redeb – Bertempat di ruang rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau, 13 Camat dan Lurah se-Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan pemateri dari Dinas Pertanahan, Senin (14/12/2020).

Selain Camat dan Lurah, rakor tersebut juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Gazali, yang pembahasan rapatnya dibuka langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Berau Agus Tantomo.

Dalam rapat kali ini, ada sejumlah pembahasan yang dilakukan diantaranya, terkait pemekaran RT serta prosedur pemberian sertifikat tanah.

“Jadi soal pemekaran RT, atau pengelolaan anggaran RT serta tentang pemberian sertifikat tanah prosedurnya dan sebagainya. Oleh sebab itu narasumber utamanya hari ini dari BPN, juga ada dari Bapelitbang,” jelas Agus Tantomo saat ditemui usai rapat.

Bahkan saat koordinasi itu juga bakal membahas terkait penyelenggaraan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat tentang surat garapan (SKPT) dan penunjukan camat sebagai pejabat pembuat akte tanah sementara.

Beberapa poin yang dibahas tersebut, dimaksudkan untuk memperjelas dan mensosialisasikan bunyi peraturan-peraturan kepada aparatur kecamatan dan kelurahan.

“Untuk itu saya pesan kepada Camat dan Lurah agar menyimak dengan seksama materi yang disampaikan oleh narasumber agar dapat dimengerti dan memahami tugas dan fungsi berdasarkan peraturan legal-formal,” katanya.

“Agar kedepan tidak lagi ditemukan mis-komunikasi aturan yang tumpang tindih dan sebagainya,” pungkasnya.

Para peserta yang berkesempatan hadir di rapat koordinasi tersebut, diharapkan pula bisa memaksimalkan pertemuan dan mengingatkan untuk senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat di wilayah masing-masing. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel