Follow kami di google berita

Anggap Penanganan Kasus Janggal, Kejaksaan Negeri Berau Didemo

ANews, Tanjung Redeb – Puluhan massa yang tergabung dalam forum pemuda dan masyarakat pemerhati hukum yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Berau berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri. Unjuk rasa tersebut, buntut dari penanganan beberapa kasus yang dianggap janggal, Senin (14/6/2021).

Adapun kasus yang disuarakan pada unjuk rasa diantaranya kasus jual beli lahan yang menyeret anggota DPRD Berau dan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan sepak bola oleh Kepala Dinas Pertanahan Berau Suprianto yang kini divonis bebas.

“Tegakkan keadilan jangan “tebang pilih” itu yang pertama, yang kedua mengedepankan bahwa semua masyarakat di mata hukum itu sama dan yang ketiga perlu ada keterbukaan dalam proses penanganan kasus,” tegas Koordiantor Aksi, Ayatullah Khomeiny.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang berkasus itu diproses cepat sedangkan yang “kaum elit” ini (proses hukumnya) diperlambat. Kita khawatir ada potensi bahwa ada “pengkaburan” alat bukti,” ujarnya.

Tuntutan pengunjuk rasa tersebut, selanjutnya diselesaikan di dalam ruangan dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin. Setelah berdiskusi dengan para jaksa, Ayatullah memastikan akan tetap menyuarakan apa yang telah diadukan masyarakat kepada dirinya.

“Kita anggap (penanganan proses hukum di Berau) ini terlalu lama, terlalu kebanyakan menunggu sedangkan masyarakat di Berau ini kan harusnya keadilannya dijaga, jadi mereka merasa ada ketidakadilan lah, dan keadilan itu yang mereka inginkan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin mengaku kalau setiap perkara ditangani berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau memang perkara pidana umum ya kita ikuti sesuai dengan ketentuan KUHAP, bahwa ada proses penyidikan, (proses) penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dari penuntut umum, kalau petunjuk umum sudah terpenuhi dan berkas itu sudah dikembalikan tentu akan dinyatakan lengkap. Dan kalau memang belum, mungkin masih diusahakan oleh penyidik sampai sekarang,” jelasnya saat diwawancarai awak media.

Nislianudin menjabarkan satu-persatu kasus yang disoroti. Dari tiga perkara ada yang sudah masuk ke tahap sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi, ada yang masih dalam tahap penyidikan hingga ada yang sudah pengajuan upaya hukum berupa kasasi.

“Sebenarnya (penanganan hukum) berjalan tapi karena hanya sekedar dengar sana-sini dan dipikir semudah membalikkan telapak tangan kalau sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan kemudian disidangkan itu tidak seperti itu, kita kan ada aturan KUHAP bahwa berkas tersebut layak atau tidak untuk disidangkan,” pungkasnya.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel