Follow kami di google berita

Gadis 18 Tahun Diancam dan Disetubuhi 5 Kali Oleh Temannya

Ilustrasi. (Sumber : Istimewa)

A-News.id, Tanjung Redeb – Seorang pria berinisial DS (24) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Berau. pasalnya, ia nekat melampiaskan hasratnya kepada teman perempuannya berinisial RU (18) hingga lima kali. Hal ini, membuat korban trauma berat.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menerangkan, korban dan terduga pelaku merupakan teman. Diakui korban, ia merasa trauma dan tertekan dengan kejadian tersebut.

“Korban ini murung, dilihat oleh keluarganya, dilakukan pendekatan, dan akhirnya korban cerita semua,” katanya.

Dijelaskan Suradi, dari penuturan korban dan terduga pelaku, kejadian terjadi di kosan pelaku, di Kecamatan Teluk Bayur. Kejadian pertama terjadi pada Rabu (29/3) sekira pukul 21.00 wita, korban saat itu dibujuk pelaku untuk jalan bersamanya. Dalam pikiran korban, hanya diajak jalan.

Namun kenyataannya, pelaku membawa korban ke dalam kosannya. Disitu, korban mendapatkan ancaman untuk melayani nafsu pelaku. Kejadian kedua, pada Sabtu (1/4) sekira pukul 22.00 wita. Sementara, kejadian ketiga pada Selasa (11/4/) sekira pukul 20.00 Wita. Kejadian keempat pada Sabtu (15/4) sekira pukul 21.00 Wita, dan kejadian terakhir, pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 21.00 Wita.

“Korban terpaksa melayani pelaku karena diancam dan diiming-imingi akan dinikahi,” beber Suradi.

Namun berjalannya waktu, korban semakin tertekan, hingga akhirnya, Senin (29/5) sekitar pukul 16.00 Wita, korban terlihat murung tidak seperti biasanya. Melihat ada yang janggal, tante korban kemudian bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Namun, saat ditanya korban enggan menjawabnya. Setelah cukup lama mendesak dengan berbagi pendekatan, korban kemudian menceritakan apa yang telah terjadi.

“Akhirnya korban buka mulut. Korban kemudian mengaku bahwa telah disetubuhi oleh DS sebanyak 5 kali. Untuk diketahui, korban dan tersangka ini hanya berteman,” ujarnya.

Tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur. Dan Satreskrim Polsek Teluk Bayur, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kosnya. Tanpa perlawanan.

“Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan DS ke Mapolsek Teluk Bayur. Sementara, keterangan tersangka, dirinya terbawa nafsu hingga melakukan kekerasan seksual kepada korban,” jelasnya.

Pelaku kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi Mapolsek Gunung Tabur, sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas II B Tanjung Redeb. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia sendiri terancam dikenakan Pasal 6 huruf b Sub Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Jo Pasal 65 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel