Follow kami di google berita

Abang Kandung Setubuhi Adiknya yang Masih Berusia 15 Tahun

A-News.id, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau terima pelimpahan berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dari Polsek Tanjung Redeb. Mirisnya, pelaku adalah abang kandungnya sendiri.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo mengatakan, korbannya saat ini berusia 15 tahun dan mulai menjadi korban kekerasan seksual dari abangnya sejak kelas 6 Sekolah Dasar.

“Total pelaku sudah menyetubuhi korbannya sebanyak 6 kali,” ujarnya.

Dikatakannya, pelaku melakukan aksinya terakhir kali pada 11 agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wita.

“Saat itu, rumah dalam keadaan sepi. Korban berada di depat tv sedang menonton siaran TV,” ungkapnya.

“Kemudian, pelaku datang bertanya, kemana orang tua mereka, mengetahui orang tua mereka tidak ditempat, pelaku langsung merudapaksa korbannya,” tambahnya.

Dirinya menyebut, bahwa pelaku saat ini sudah berusia 29 tahun dan tidak memiliki pekerjaan.

“Pelaku adalah kakak kandung korban. Berusia 29 tahun tidak bekerja,” jelasnya.

Terhadap pelaku, diancam pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

“Dalam kasus ini, sangat miris. Pelaku adalah abang kandungnya sendiri. Yang harusnya, pelaku itu memberikan perlindungan kepada adiknya. Malah menjadi pelaku kejahatan bagi adiknya,” tandasnya. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel