Polres Berau Amankan Pria Diduga Bawa Sabu

TANJUNG REDEB – Informasi masyarakat kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.
Satresnarkoba Polres Berau menangkap pria berinisial RW (26) di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RW di lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah RW dengan disaksikan warga setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,75 gram.
Polisi turut menyita satu bundel plastik klip kecil, dua sendok sabu, satu dompet hitam, dua telepon seluler serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi warga, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RW,” kata Agus, Minggu (4/10/2026).
RW kini telah diamankan di Mapolres Berau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, RW dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.(Akm)




















