Arena Judi Sabung Ayam di Ringroad Dibakar Polisi

TANJUNG REDEB – Arena judi sabung ayam di kawasan Jalan Ringroad, RT 012, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, dibongkar polisi. Seluruh sarana arena dimusnahkan untuk mencegah lokasi kembali digunakan untuk perjudian.
Penertiban dilakukan Polsek Teluk Bayur, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, memimpin langsung penertiban bersama Kanit Reskrim Ipda Sarengat dan sembilan personel gabungan.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan arena sabung ayam berukuran sekitar 10×20 meter. Arena tersebut terbuat dari kayu dan dilengkapi pagar kawat.
Polisi langsung membongkar seluruh bangunan dan fasilitas yang ada. Material arena kemudian dibakar di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.
“Kami bergerak cepat merespons laporan dari masyarakat. Seluruh peralatan di lokasi langsung kami bongkar dan musnahkan di tempat agar tidak dapat dipergunakan kembali,” ujar Budi.
Selain membongkar arena, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi agar tidak terlibat dalam perjudian maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan.
Budi menegaskan, pihaknya akan memperketat patroli dan monitoring di sejumlah titik yang dinilai rawan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas perjudian kembali muncul.
“Kami tidak ingin mendengar aktivitas judi sabung ayam ini kembali terjadi di sini,” tegasnya.
Polsek Teluk Bayur juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya di lingkungan masing-masing. (*/Akm)




















