TANJUNG REDEB – Pelarian AM (36), pelaku pencurian satu unit mobil di Jalan Rambutan Tanjung Redeb, akhirnya terhenti. Setelah hampir sebulan menjadi buronan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu, diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Berau di kediamannya, Jumat (24/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit mobil Nissan Grand Livina abu-abu yang terjadi pada Kamis, (18/7) malam pada pukul 19.30 WITA di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Redeb.
Setelah menerima laporan resmi pada (20/6), Unit Resmob Satreskrim Polres Berau langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengatakan keberhasilan mengungkap kasus itu berawal dari olah TKP, dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Petunjuk itu kemudian kami kembangkan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka,” ujarnya.
Penyelidikan membawa polisi ke kawasan Jalan Pemuda Gang Amal. Di lokasi tersebut, petugas menemukan mobil milik korban yang sengaja ditutup menggunakan cover agar tidak menarik perhatian.
Tak jauh dari lokasi penyimpanan mobil, polisi juga menemukan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Setelah memastikan identitas pelaku, tim langsung melakukan penyergapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Fajri.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Nissan Grand Livina hasil curian, sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan saat beraksi, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, maupun kasus serupa yang berkaitan dengan tersangka.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana.(Akm)













