TANJUNG REDEB – Upaya menghapus wilayah blank spot belum sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Meski Pemerintah Kabupaten Berau telah mengusulkan pembangunan 47 Base Transceiver Station (BTS), sebagian besar titik tersebut hingga kini belum terealisasi, karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat dan operator seluler.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi, mengatakan pemerintah daerah hanya berwenang memetakan kebutuhan jaringan berdasarkan kondisi di lapangan.
Adapun pembangunan BTS sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi.
”Kami hanya mengusulkan lokasi yang membutuhkan BTS. Realisasinya berada di pemerintah pusat dan operator,” katanya saat wawancara di pemkab Berau, Jumat (10/7/2026).
Ia menyebut, dari puluhan usulan yang diajukan, baru beberapa titik yang berhasil dibangun, seperti di Kecamatan Batu Putih dan Kampung Birang.
Sementara itu, sejumlah wilayah lain masih menghadapi keterbatasan akses telekomunikasi.
Menurut Didi, pembangunan BTS tidak hanya didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Operator seluler juga mempertimbangkan jumlah calon pelanggan dan nilai investasi, sebelum menentukan lokasi pembangunan.
”Operator tentu memiliki pertimbangan bisnis sehingga tidak semua usulan bisa langsung direalisasikan,” ujarnya.
Untuk membantu masyarakat di daerah yang belum terjangkau jaringan seluler, pemerintah pusat melalui program Bakti Kominfo telah menghadirkan layanan internet berbasis Starlink di beberapa lokasi, termasuk Pulau Maratua.
”Saya memastikan upaya memperluas cakupan jaringan tidak akan berhenti,” tegasnya.
Usulan pembangunan BTS akan terus disampaikan agar masyarakat di wilayah pedalaman, pesisir, dan kawasan yang masih blank spot dapat menikmati layanan komunikasi dan internet yang lebih merata.
”Kami akan terus memperjuangkan penambahan BTS agar seluruh masyarakat Berau memiliki akses komunikasi yang setara,” pungkasnya.(Akm)













