MARATUA – Setelah sukses membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Pulau Derawan, DPUPR kini tengah memfokuskan pembangunan TPST di Pulau Maratua. Bahkan, ditarget beroperasional pada 2027 mendatang.
Proyek yang memerlukan anggaran total hingga Rp30 M lebih ini, diproyeksikan menjadi pusat pengelolaan sampah terpadu pertama di kawasan wisata unggulan.
Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (AMPLP) DPUPR Berau, Decty Toge Manduli menegaskan jika, fasilitas ini memiliki fungsi yang lebih kompleks dibandingkan TPS 3R biasa.
“Seluruh proses pengolahan sampah dari berbagai kampung di Maratua, akan diselesaikan secara tuntas di satu lokasi. Ini bukan TPS 3R, melainkan TPST. Jadi seluruh sampah akan dibawa ke lokasi tersebut dan diolah hingga selesai di sana,” ujar Decty.
Penerapan konsep TPST ini didasari oleh belum adanya sistem pengelolaan sampah berlapis di Pulau Maratua, berbeda dengan wilayah Tanjung Redeb yang sudah ditopang oleh bank sampah, TPS 3R, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Berdasarkan Detail Engineering Design (DED), ia mengungkapkan total kebutuhan anggaran untuk merampungkan seluruh proyek ini mencapai lebih dari Rp30 miliar. Hingga saat ini, progres pembangunan fisik telah menyerap anggaran sekitar Rp6 miliar.
Namun, Decty menyebutkan keberlanjutan proyek akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah memprioritaskan komponen mendasar seperti bangunan utama dan mesin pengolah agar fasilitas bisa segera berfungsi.
“Kalau hanya untuk bangunan utama dan mesin pengolah sampah, kebutuhan tambahan diperkirakan sekitar Rp7 miliar. Mesin ini menjadi komponen paling penting dalam sistem pengolahan sampah,” pungkasnya.
Selain masalah anggaran, regulasi lingkungan juga menjadi perhatian. Sesuai aturan terbaru, pengolahan sampah di TPST Maratua tidak lagi diperbolehkan menggunakan mesin insinerator (pembakar sampah). Sampah harus diolah hingga tuntas di lokasi dan hanya menyisakan residu dalam jumlah minimal untuk ditimbun. (*)













