Follow kami di google berita

28,51 Gram Sabu Dimusnahkan, Tujuh Tersangka Terancam Hukuman Berat

TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau memusnahkan 28,51 gram sabu hasil pengungkapan enam kasus narkotika yang melibatkan tujuh tersangka, Selasa (2/6/2026).

‎Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau dan disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, penasihat hukum tersangka, Kesbangpol Berau, serta personel kepolisian.

‎AKP Agus Priyanto menjelaskan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan enam perkara narkotika sepanjang tahun 2026 yang melibatkan tujuh tersangka.

‎“Dari enam kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh tersangka yang diamankan, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan,” ujarnya.

‎Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum sekaligus memastikan narkotika yang telah disita tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan.

‎Puluhan gram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh proses dilakukan di hadapan para pihak terkait, termasuk para tersangka dan penasihat hukumnya.

‎“Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak,” jelasnya.

‎Agus menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya berasal dari kerja aparat kepolisian, tetapi juga berkat dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba.

‎Ia berharap sinergi tersebut terus terjalin untuk mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika di Kabupaten Berau.

‎“Pemberantasan narkoba membutuhkan peran semua pihak,” katanya.

‎Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terancam hukuman berat.

‎“Upaya penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel