Follow kami di google berita

Anak Disabilitas Jadi Korban Asusila Oknum Imam Masjid

‎TANJUNG REDEB – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak disabilitas di Tanjung Redeb mencuat dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

‎‎Seorang pria berinisial A yang diketahui merupakan oknum imam masjid sekaligus tenaga pendidik, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasubsipenmas Iptu Muhammad Kasim Kahar menyampaikan, pelaku diamankan pada Selasa (5/5/2026) malam, usai melaksanakan salat Isya di salah satu masjid di Tanjung Redeb.

‎‎“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

‎‎Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya.

‎‎Saat ditanya, korban yang masih duduk di bangku SMP, kemudian mengaku diduga kerap mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku.

‎‎“Korban menyampaikan adanya dugaan perabaan di bagian sensitif,” jelasnya.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah saat kondisi sepi, terutama ketika korban hendak pulang.

‎‎“Dugaan sementara dilakukan berulang saat situasi tidak ramai,” katanya.

‎‎Pihak kepolisian mengakui sempat mengalami kendala dalam proses pemeriksaan karena terduga pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan mulai memberikan keterangan.

‎“Awalnya mengelak, kemudian memberikan keterangan setelah pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

‎‎Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

‎‎“Saat ini masih satu korban yang teridentifikasi, tetapi kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya.

‎‎Korban telah mendapatkan pendampingan guna memulihkan kondisi psikologis pascakejadian.

‎‎“Pendampingan sudah dilakukan kepada korban,” pungkasnya.

‎‎Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan profesional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel