TANJUNG REDEB – Pangkalan LPG 3 kilogram yang menjual diatas harga Rp25 ribu siap-siap mendapat sanksi. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran harga di lapangan.
Kepala Bidang Bina Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi menyampaikan, harga LPG subsidi telah ditetapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp25 ribu per tabung untuk wilayah Tanjung Redeb. Seluruh agen dan pangkalan diminta mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami sudah warning kepada agen agar menjual sesuai HET. Kalau ada yang menjual di atas itu, silakan dilaporkan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk menjual di atas harga yang ditentukan.
“Kalau ditemukan, tentu akan kami tindak. Akan ada punishment bagi yang melanggar,” tegasnya.
Diskoperindag juga mengakui pengawasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh di seluruh titik penjualan. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk ikut mengawasi distribusi LPG subsidi.
“Kami tidak bisa awasi satu per satu. Jadi kami minta masyarakat aktif melapor jika menemukan harga yang tidak sesuai,” katanya.
Selain itu, pihaknya terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan. Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya pangkalan yang tidak menjalankan aturan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah sidak dan memang ada beberapa pangkalan yang tidak sesuai aturan. Sudah kami tegur, dan kalau terulang akan kami beri sanksi lebih tegas,” jelasnya.
Penegakan aturan ini dilakukan untuk memastikan LPG subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dengan harga terjangkau, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan.
“Kami ingin memastikan distribusi berjalan tertib dan masyarakat mendapatkan LPG sesuai harga yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Man)













