TANJUNG REDEB – Kasus tanda tangan palsu di tarif air minum Perumdam Batiwakkal hingga kini masih terus bergulir. Bahkan, dari keterangan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman beberapa waktu lalu, proses terhenti karena masih diselidiki.
“Sampai sekarang kami masih tahap penyelidikan. Dan kesulitan menelusuri dari mana asal mula dugaan kasus ini berasal,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Kasus ini menjadi abu-abu lantaran dikatakan Jodi lebih banyak beredar di grup WhatsApp, dan dibahas tanpa acuan dasar hukum yang jelas.
“Laporannya masih ada belum ada pencabutan,” tegasnya.
Lamanya proses penanganan kasus ini, diakui Jodi belum bisa ditetapkan tenggat waktu penyelesaiannya. Karena banyak kasus yang juga harus diselesaikan cepat.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setkab Berau, Sofian Widodo ketika ditemui Rabu (7/1/2026) siang, menegaskan jika masalah ini sudah clear.

“Kalau dari kami sudah clear, sudah aman. Tidak ada komentar lanjutan karena memang bukan dari bagian hukum yang membuat pelaporan itu, melainkan asisten I Setkab Berau,” bebernya.
Sofian juga menegaskan jika secara internal, persoalan itu sudah selesai, tak dianggap ada masalah.
Sebagai informasi, kasus dugaan tanda tangan palsu itu muncul setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024, tentang penetapan tarif air minum Perumda Batiwakkal Berau periode 2024-2025.
Pada saat SK itu diterbitkan, Bupati Berau Sri Juniarsih tengah menjalani cuti kampanye Pilkada 2024. Situasi itulah yang memicu kecurigaan adanya pemalsuan tanda tangan pada dokumen resmi tarif air yang ada. (Ard)













