TANJUNG REDEB – Ratusan tenaga kesehatan termasuk dokter di Kabupaten Berau, bersiap untuk melepaskan status dokternya di rumah sakit daerah. Ini karena buntut penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak sesuai.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Berau Formasi Tahun 2025 dalam Jabatan Fungsional ini, tengah memperjuangkan hak mereka atas TPP itu. Karena saat ini, yang dibayarkan belum sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Langkah perjuangan ini telah melalui berbagai proses administratif, diskusi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur.
Ombudsman menanggapi laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap OPD
terkait dan mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam rapat klarifikasi. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa seluruh OPD termasuk BPKAD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan Bapelitbang sepakat bahwa TPP CPNS Jabatan Fungsional sebesar 80% seharusnya dibayarkan berdasarkan formasi jabatan yang dilamar dan berlaku sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan.
Pembayaran TPP ini direncanakan mulai dilaksanakan pada November 2025. Namun, BPKAD menyatakan bahwa pembayaran TPP yang berlaku surut sejak Mei 2025 hingga Oktober 2025 hanya dapat dilakukan setelah adanya rekomendasi resmi dari Ombudsman RI, atau jika tidak memungkinkan, dapat dimasukkan sebagai utang daerah sesuai Perbup Berau No. 13 Tahun 2025.
“Kami akan terus memperjuangkan hak kami sebagai CPNS Jabatan Fungsional, agar
pembayaran TPP dapat dilakukan sesuai dengan dasar hukum dan peraturan yang berlaku. Kami
percaya bahwa pemerintah daerah akan menghormati hasil rekomendasi Ombudsman, demi
terciptanya keadilan bagi seluruh ASN,” ujar dr.Putri dan beberapa perwakilan CPNS Kabupaten Berau.
Dengan adanya perhatian Ombudsman dan komitmen dari OPD terkait, diharapkan
penyelesaian masalah ini dapat segera terwujud, sehingga hak-hak CPNS Kabupaten Berau bisa terpenuhi secara transparan.(ard)













