Follow kami di google berita

DPRD PANGGIL SATGAS COVID-19, IMBAU PROTOKOL KESEHATAN DIPERKETAT

ANews, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau bersama dengan Pemerintah Kabupaten Berau akan semakin bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Pembahasan tersebut, dibahas melalui pertemuan, di ruang rapat gabungan kantor DPRD Berau, Selasa (29/12/2020).

Penindakan itu, merupakan salah satu langkah yang dinilai dapat menekan penularan virus corona di wilayah Bumi Batiwakkal yang sampai saat ini penambahannya makin merisaukan. Bahkan dipastikan akan dilakukan merata pada seluruh warga, tak terkecuali aparatur sipil negera.

Plt. Bupati Berau Agus Tantomo mengatakan, ada sejumlah alasan sehingga pemerintah daerah makin bersikap tegas. Satu diantara alasan tersebut, yakni angka korban akibat wabah virus corona di wilayah Berau terus meningkat.

“Pengetatan aturan protokol kesehatab ini diberlakukan terhadap semua elemen masyarakat termasuk kalangan aparatur sipil negara,” ujarnya.

“Kita harus buktikan dulu siapa yang melanggar dan apa pelanggarannya,” tambahnya.

Hal tersebut juga mengacu kepada peraturan bupati (Perbup) No 52 Tahun 2020 yang dikatakan Agus, bersifat umum dan tidak pandang buluh siapa saja pelanggarnya.

“Jadi semua yang melanggar itu pasti ada sanksinya, mau itu di lingkungan perusahaan ataupun kantor pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, dari hasil kesimpulam rapat,Ketua DPRD Berau Madri Pani menyebut, ada beberapa poin yang menjadi catatan satgas penanganan covid-19.

“Pengawasan oleh tim pemantau agar bisa mengingatkan warga untuk pakai msker, jika melanggar maka warga disuruh plng itu pun berdasarkan fakta dilapangan,” katanya.

“Dinas Tenaga Kerja juga agar lebih bertindak terkait tanggung jawab perusahaan dan bukan hanya sebatas surat,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel