Follow kami di google berita

KEGIATAN PENAMBANGAN PASIR GALIAN C DI BERAU DITUTUP KARENA TIDAK ADA IZIN

ANEWS, Berau – Masalah izin penambangan pasir Galian C menjadi mencuat sejak distopnya kegiatan penambangan yang penumpukannya ada di Singkuang, di tanah asset milik Pemkab Berau, seperti yang disampaikan penambang pasir di Singkuang, Selasa, 29/11.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Anews mengkonfirmasi Kepala DPMPTSP Berau, Syamsul Abidin, Selasa (29/11), yang membenarkan bahwa kegiatan di SIngkuang ditutup karena ditengarai para penambang ini izinnya berakhir.

Syamsul Abidin menjelaskan kronologi lokasi lahan penumpukan pasir aset pemkab itu, yang berawal dari beberapa tahun silam, sejak pemerintahan Makmur, HAPK dimana lokasi bongkar pasir waktu itu dilakukan penambang di sepanjang Jalan Pulau Derawan sampai di sekitar Jembatan Jalan Pulau Sambit, dan karena kegiatan tersebut dari aspek keindahan dan lingkungan kota tidak elok, atas pertimbangan pemkab akhirnya dicarikan lahan yang sesuai.

“Munculah tanah di Singkuang itu milik pemda, silahkan bongkar disana dengan catatan mereka yang urus izinnya, “ ujarnya.

Syamsul Abidin, Kepala DPMPTSP Berau

Namun karena izin mereka sekarang sudah berakhir, tambah Syamsul Abidin, dan juga kewenangan untuk memberi izin sudah ditarik ke provinsi sejak terbitnya Undang-Undang No 23 tahun 2014, maka perizinnya tidak lagi di kabupaten, tetapi sudah di provinsi.

Di satu sisi material galian C diperlukan untuk menunjang pekerjaan pembangunan sector infrastruktur, namun regulasi mewajibkan penggalian material-material seperti pasir, tanah urug, batuan dan sejenisnya itu harus mememiliki perizinan yang kewenangannya bukan di Kabupaten Berau lagi.

Menurut dia, karena penambangan pasir ini ada di sungai, para penambang itu sudah pernah diarahkan untuk mengurus perizinnya sesuai ketentuan, di Provinsi Kaltim, yaitu di UPTD Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan, yang merupakan kepanjangan dari Direktorat Jenderal Sumberdaya Air – Kementerian PUPR.

Entah bagaimana kelanjutannya sampai saat ini belum ada lagi yang mengajukan rekomendasi untuk pengurusan izin galian C itu, kata Syamsul Abidin (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel