Follow kami di google berita

240 PPPK di Bulungan Dilantik

A-News.id, Tanjung Selor – Sebanyak 240 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang juga dikenal sebagai P3K fungsional, termasuk tenaga kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis, telah resmi disumpah janji. Dalam jumlah tersebut, terdapat 114 tenaga kesehatan, 100 guru, dan 56 tenaga teknis yang melakukan sumpah janji dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada tahun 2024 ini.

Setelah melakukan pelantikan, Bupati Bulungan, Syarwani, menekankan kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) pentingnya menjaga harkat dan martabat. “Mereka merupakan formasi tahun 2022-2023 yang selesai diresmikan pada tahun 2024,” kata Syarwani pada Jumat (22/3).

Dia berharap dengan pengangkatan ini, para P3K dapat patuh terhadap setiap kebijakan yang telah ditetapkan. Terlebih, mengingat kebijakan pemerintah seringkali mendapat kritikan dari masyarakat dan ada kemungkinan adanya oknum ASN atau P3K yang merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut.

Dengan telah mengucap sumpah janji, P3K sebagai ASN sudah terikat dan wajib menjaga harkat dan martabat pemerintah daerah. “Apabila ada ketidakpuasan terhadap kebijakan yang diambil, kita bisa menyampaikan tanpa perlu melakukan tindakan di luar batas kemampuan kita,” ujar Syarwani.

Baginya, semua individu yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Bulungan berada di rumah yang sama. “Saya juga memiliki kewajiban untuk menjaga hak-hak Pemerintah Daerah ini, dan P3K harus dapat menjaga nama baik institusi tempat mereka berada,” harapnya.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya melakukan konsolidasi dengan pimpinan di tempat bernaung sebelum melakukan koordinasi, agar dapat bergerak bersama-sama.

Syarwani juga meyakini bahwa guru dan tenaga kesehatan sudah memiliki pengalaman lebih dari satu tahun dalam melaksanakan tugas di instansi masing-masing. “Ini berarti mereka tidak akan kesulitan beradaptasi dan menyesuaikan diri sebagai P3K. Dan meskipun masa kontrak mereka belum habis atau belum mencapai lima tahun, ada yang sudah mengajukan mutasi, namun tetap terikat dengan kontrak,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2024 akan ada penerimaan lebih dari 1600 orang. Namun, pihak pemerintah belum dapat memastikan apakah keseluruhan tenaga honor harus selesai dan berstatus PPPK, meskipun keputusan tersebut merupakan keputusan dari kementerian terkait.

Dalam hal ini, menyelesaikan kontrak tenaga honor yang berjumlah lebih dari seribu formasi akan memiliki konsekuensi tersendiri. “Tentunya, kami akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, karena pasti ada konsekuensi biaya yang terkait di dalamnya,” papar Syarwani.

Adapun pembayaran TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) akan mengikuti kebijakan daerah, di mana pembayarannya dilakukan secara bertahap. “TPP adalah kebijakan daerah, bukan hak, sehingga dapat ada atau hilang,” tutupnya. (LIA)

Bagikan

Subscribe to Our Channel