Follow kami di google berita

Gaji PNS Naik 8 Persen, BKD Kaltara: Belum Terima Keputusan Resmi Kapan Mulai Diberlakukan

A-News.Id, Tanjung Selor – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalimantan Utara (Kaltara), dipastikan pada 2024 mendatang akan mengalami kenaikan. Setelah adanya keputusan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), PNS, TNI dan Polri.

Adapun kenaikan gaji seluruh PNS di Indonesia nantinya sebesar 8% dan mulai berlaku pada 2024 mendatang. Sesuai dengan usulan yang sudah ditetapkan dalam UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 pada September lalu.

Nantinya, berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, kisaran gaji PNS secara umum yang akan diterima berdasarkan golongan I sampai IV berbeda-beda. Mulai golongan satu I dari sebelumnya Rp1.560.800 – Rp2.686.500 menjadi Rp1.685.664 – Rp2.901.420.

Lalu golongan II, dari Rp2.022.200 – Rp3.820.000 menjadi Rp2.183.976 – Rp7.125.600 dan Golongan III Rp2.579.400 – Rp4.797.000 menjadi Rp2.785.752 – Rp5.180.760 lalu, Golongan IV dari Rp3.044.300 – Rp5.901.200 menjadi Rp3.287.844 – Rp6.373.296.

Di Kaltara sebagai daerah yang akan menetapkan kenaikan gaji PNS, disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Ariampa mengakui, hingga saat ini Pemprov Kaltara belum menerima secara resmi surat keputusan.

“Untuk kapan akan diberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut, kita belum terima surat keputusan secara resmi,” bebernya kepada A-News.Id.

Namun, secara pasti lanjut Andi apa yang telah ditentukan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah pun akan mengikuti sesuai arahan.

“Kalau aturan Menkeu, ya, harus diikuti dan pada 2024 ini semua gaji PNS memang akan naik. Namun mulainya kapan akan diberlakukan saya belum mengetahui sebab masih menunggu keputusan resminya,” singkatnya.

(Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel