A-News.id, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau meringkus 2 pelaku pembalakan liar di Jalan Nor Kelurahan Gunung Tabur Kecamatan Gunung Tabur, pada Sabtu (10/9/2022).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi menuturkan, pihaknya mendapat informasi terkait adanya kegiatan pembalakan liar di Kecamatan Gunung Tabur. Kayu hasil pembalakan tersebut diangkut menggunakan mobil pikap.
“Kayu hasil illegal logging tersebut rencananya akan dijual,†ungkapnya, Senin (12/9/2022).
Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan. Dikatakan Suradi, ditemukan 1 unit mobil pikap warna abu-abu dengan nomor polisi KT 8317 GG yang dibawa oleh AR (69) dan MA (21), sedang memuat kayu jenis rimba campuran. Petugas pun melakukan penyergapan terhadap kegiatan tersebut.
“Mobil tersebut memuat kayu. Dengan 100 lembar papan kayu ukuran 2cm x 19cm x 400cm,†bebernya.
Kedua pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Gunung Tabur untuk diproses lebih lanjut.
keduanya juga terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Berkelanjutan.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 lima tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,†pungkasnya. (Poh)