Follow kami di google berita

BKPP Berau : PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

A-News.id, Tanjung Redeb — Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki boleh memiliki istri lebih dari satu. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang mau berpoligami.

Aturan ini mulai ramai diperbincangkan publik. Padahal peraturan ini telah terbit sejak 40 tahun lalu.

Pada Pasal 10 Ayat (1) PP 10/1983, apabila PNS laki-laki yang ingin melakukan poligami harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dengan syarat memenuhi syarat alternatif dan kumulatif.

Analis Kepegawaian BKPP Berau, Toni Suryo Handoko

Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau melalui Analis Kepegawaian Toni Suryo Handoko, syarat alternatif yang tercantum pada PP tersebut yakni PNS dapat berpoligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, diantaranya istri cacat badan atau memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau isri tidak mungkin melahirkan atau tidak dapat melahirkan anak dalam 10 tahun yang dibuktikan dengan keterangan dokter.

“Kemudian syarat kumulatifnya diatur dalam PP tersebut yaitu ada persetujuan tertulis dari istri, kemudian PNS mempunyai penghasilan yang cukup membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya,” ujar Toni.

Serta PNS yang ingin berpoligami tersebut harus memiliki jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Toni mengatakan, izin tidak akan diberikan apabila salah satu syarat alternatif dan tiga syarat kumulatif tersebut tidak terpenuhi, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut PNS, atau dapat menganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

“Permintaan poligami atau dipoligami ini dapat diajukan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari satu,” tuturnya.

Sementara itu, perubahan PP Nomor 10/1983 yang tertuang dalam PP Nomor 45/1990, PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga maupun keempat.

“PNS perempuan dapat menikah kembali apabila telah bercerai secara sah dengan suami pertamanya atau pasangannya meninggal dunia/cerai mati. Namun perlu ditegaskan, untuk para PNS yang mengajukan permohonan pernikahan tersebut harus menyelesaikan administrasi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai sudah pisah tapi nama suami sebelumnya masih tercantum pada data kepegawaian,” (yf/adv)

“Kecuali statusnya telah bercerai atau pasangannya meninggal dunia. Namun perlu ditegaskan bahwa itu bisa dilaksakan apabila PNS tersebut telah menyelesaikan administrasi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai sudah pisah, tapi  nama suami sebelumnya masih tercantum diberkas kepegawaian,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel