Follow kami di google berita

Residivis Berulah Kembali. Gegara Judi Online, Pria 23 Tahun Nekat Curi Kotak Amal

A-News.id, Tanjung Selor — Karena kecanduan judi online, IY (23) warga Jalan Selimau I Jalur III, nekat menjebol kotak amal mesjid. Bukan hanya sekali, aksinya itu sudah 9 kali dilakukan.

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan, kejadian berlangsung selama total 9 kali sejak sekitar Agustus 2022 hinga September 2022, dengan lokasi kejadian di beberapa masjid di Tanjung Selor dengan total 8 (delapan) kali aksi, dan satu kali aksi di Kantor Diskopindag Jl. Kol. Soetadji Tanjung Selor. Akan tetapi yang membuat laporan baru ada 2 (dua) orang, diantaranya korban pada Kantor Diskopindag dan korban pada penjaga masjid Adz-Zikra, untuk korban yang lain masih dikoordinasikan / dikonfirmasi.

“Hasil yang didapat pelaku adalah berupa uang tunai sekitar Rp. 5.000.000,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa pelaku/tersangka yang diamankan tersebut merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan, dimana sesuai pada rekam catatan kepolisian dirinya pernah melakukan pencurian dengan pemberatan pada tahun 2015 (diversi), dan yang kedua adalah pada tahun 2018 (vonis 1 tahun 9 bulan penjara).

Dari keterangan pelaku, bahwa sekitar Juni tahun 2022 pelaku mulai mengetahui permainan judi online kemudian pelaku tertarik dengan permainan tersebut sehingga pelaku sempat merasakan hasil dari judi online tersebut kemudian pelaku semakin tertarik dengan permainan judi online tersebut dan berjalannya waktu pelaku mengalami kekalahan karna pelaku masih penasaran untuk meraih kemenangan kembali akhirnya pelaku meminjam uang ke beberapa teman pelaku sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan pelaku mulai mendepositokan uang-uang tersebut sampai akhirnya pelaku mengalami kekalahan kembali kemudian dan akhirnya pelaku berpikiran pendek bagaimana caranya agar pelaku dengan cepat dapat mengembalikan uang beberapa teman pelaku tersebut, kemudian sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 akhirnya pelaku putuskan untuk melakukan tindak pidana pencurian.

Dari informasi kejadian yang diterima petugas tersebut, maka dilakukanlah upaya identifikasi di tempat kejadian yang mana secara aquo masih terdapat banyak petunjuk mengenai pelaku, diantaranya adalah rekaman CCTV yang diambil dari Kantor Diskopindag Tanjung Selor. Kemudian dari rekaman CCTV berdurasi sekitar 1 menit dan 24 detik tersebut dilakukan pendalaman mengenai identitas pelaku. Karena sketsa wajah pelaku pada yang terekam tersebut sulit untuk diketahui dikarenakan pelaku mengenakan masker, jadi kami lakukan identifikasi seputar gestur/bentuk tubuh pelaku dan kemudian dianalisis dengan beberapa data residivis dengan modus operandi yang serupa. Kemudian ditemukan data mengenai IY tersebut sehingga kami menggalang informan untuk melakukan surveillance/pembuntutan terhadap IY yang diketahui berada di Tanjung Selor.

Dari pembuntutan yang dilakukan informan tersebut kemudian didapati bahwa Sdr. IY didapati sedang berada di Warnet H di Jl. Semangka pada 11 September 2022 dan kemudian informan menghubungi petugas. Dengan dilengkapi surat tugas kami kemudian mendatangi IY dan melakukan interogasi terkait dengan rekaman CCTV yang didapat di Kantor Diskopindag, dengan hasil bahwa IY mengakui dirinyalah yang berada didalam ruang kantor tersebut pada 03 September 2022.

Dari pengakuannya tersebut kemudian langkah selanjutnya IY dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan holistic, kemudian dari pengembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, IY mengakui telah melakukan aksinya dibeberapa lokasi lain yang mana sasarannya adalah kotak amal.
Setelah didapai bukti permulaan yang cukup maka dilakukanlah gelar perkara dari hasil penyelidikan tersebut dan kemudian ditetapkanlah IY sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku melancarkan aksinya karena memiliki pengalaman mengambil barang pada kantor/bangunan yang sepi dengan sasaran yang diambil adalah uang, yang mana uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli beberapa pakaian bermerk dan juga diketahui pelaku kecanduan untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan/dikenakan pasal pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan bunyi pasal ,”barang siapa, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari di sebuah rumah/bangunan yang tertutup, yang untuk menuju ke tempat pencuriannya dilakukan dengan cara melompat atau merusak atau menggunakan anak kunci palsu” , dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 9 (sembilan) tahun penjara.(*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel